Kamis, Maret 12, 2026
BerandaHeadlineDua Mahasiswa Miliki 2,1 Kg Sabu dan 573 Butir Ekstasi

Dua Mahasiswa Miliki 2,1 Kg Sabu dan 573 Butir Ekstasi

Pekanbaru (Nadariau.com) –  Dua mahasiswa dan seorang temannya, ditangkap atas kepemilikan dua kilo gram lebih sabu dan lima ratus tujuh puluh tiga butir pil ekstasi.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH pimpin Press Release menjelaskan, pelaku
ditangkap pada Sabtu (23/6/2018) sekitar pukul 20.00 WIB Unit Reskrim Polsek Senapelan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai membawa narkoba jenis ektasi di Jalan Arifin Ahmad.

Informasi tersebut dilaporkan kepada Kapolsek Senapelan Kompol Agung Tri Adiyanto SIK, berdasarkan informasi dari masyrakat tersebut Kompol Agung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Aris Gunadi SIK beserta Anggota Opsnal untuk menindaklanjuti informasi itu.

Di hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku atas inisial A (25 th) seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi swasta di Pekanbaru yang diduga membawa narkotika jenis ekstasi.

Setelah itu dilakukan penggeledahan di kos-kosan pelaku Jalan Pembangunan Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru dan ditemukan BB narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus besar dan 500 butir pil ekstasi.

Selanjutnya dilakukan pengembangan malam itu juga pada hari Ahad (24/6/2018) sekira pukul 01.00 WIB dengan di-back upoleh Sat Narkoba Polresta Pekanbaru Ipda Satria Dwi Arianto SIK dan diamankan pelaku inisial DM (22 th) seorang mahasiswa salah satu  perguruan tinggi swasta di rumah kontrakannya yang terletak di Jalan Arifin Achmad Gang Irkap Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan rumah kontrakan Dicky diamankan barang bukti 73 (tujuh puluh tiga) butir pil ekstasi merek kenzo warna orange.

Tidak puas dengan keberhasilan itu Tim kembali melakukan pengembangan dari pelaku DM pada Ahad (24/6/2018) sekira pukul 03.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku inisial DP di rumah kontrakannya di Jalan Kutilang no.8f Sukajadi, Pekanbaru.

Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket sabu-sabu yang sudah dibungkus dengan plastik bening siap untuk diedarkan. Selanjutnya ketiga pelaku kini mendekam di prodeo Polsek Senapelan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH saat diwawancarai media menyebutkan penangkapan peredaran Narkotika jenis sabu dan ekstasi ini merupakan penyelidikan panjang oleh Polsek Senapelan yang di-ack up oleh Sat Narkoba Polresta Pekanbaru.

“Penangkapan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.1 kilo gram dan ekstasi sebanyak 573 butir ini diperkirakan bernilai sekitar 3 miliar lebih dan bisa menyelamatkan lima belas ribu lebih jiwa manusia dari bahaya narkoba,” tegas Kapolresta

Selain penegakan hukum, ungkap Kapolresta, pihak Kepolisian dalam hal ini Direktorat Bimas Polda Riau dan Sat Bimas Polresta Pekanbaru telah melakukan penyuluhan dan himbauan terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba. (ari)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer