Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Rabu (30/10/2024) malam kemaren, sekitar 19.00 Wib, berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Badak tepatnya Depan Kantor KUA, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5,75 Gram.
Tersangka bernama Januarizal alias Ijal (38) ini berhasil diamankan setelah petugas melakukan undercover buy atau menyamar menjadi pembeli untuk memancing pelaku.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di jalan Badak, sering terjadi perdagangan gelap narkotika jenis sabu.
Usai mendapat informasi tersebut, anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan melakukan under cover buy untuk memancing pelaku.
“Setelah dipancing, pelaku kemudian datang mengendarai sepeda motor metic, saat pelaku memperlihatkan barang bukti anggota kita langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan,” kata IPTU Dodi.
Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan satu paket kecil sabu. Kemudian dihadapan petugas pelaku mengaku masih menyimpan BB sabu dirumahnya yang berada di Jalan Kembang Harapan, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.
Dari keterangan tersebut, tambah Kanit, petugas langsung bergerak ke rumah tersangka.
“Setelah dilakukan penggeledahan di didapur rumah tersangka petugas kembali berhasil mengamankan 2 paket sedang sabu. Total barang bukti yang berhasil kita sita dari tangan pelaku sebanyak 3 paket sabu dengan berat kotor 5,75 Gram,” kata Kanit.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani pengembangan selanjutnya.
“Dari pengakuan tersangka barang bukti sabu tersebut didapatnya dari seseorang berinisial F (DPO) yang pada saat peggrebekan berhasil kabur,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.(sony)


