Kamis, Februari 19, 2026
BerandaHeadlinePPK Dan PPS Se-Tenayan Raya Buka Posko Layanan Pindah Memilih

PPK Dan PPS Se-Tenayan Raya Buka Posko Layanan Pindah Memilih

Pekanbaru (Nadariau.com) – Pasca telah keluarnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), masyarakat sudah terdata untuk lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang menjadi tempat pemilihan, atau penyaluran hak suara pada PILKADA 2024. Namun, jika ingin pindah memilih ke lokasi lain, karena alasan tertentu, mereka bisa mengajukan proses pindah memilih, kepihak penyelenggara.

Guna melayani masyarakat pada tahapan ini, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, membuka layanan pindah memilih. Masyarakat bisa mendatangi kantor kesekretariatan PPK dan PPS, yang berada di kantor kecamatan dan kelurahan.

“Untuk layanan pindah memilih ini ada beberapa kategori dan jika memenuhi syarat, masyarakat bisa mengurusnya ke PPK dan PPS yang berada di kecamatan dan kelurahan se Tenayan Raya,” kata Anggota PPK Tenayan Raya, Refi Anita.

Berdasarkan Peraturan KPU No 7 tahun 2023, ada beberapa persyaratan pindah memilih, seperti menjalankan tugas di lokasi lain, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan pada hari pemungutan suara, penyandang disibilitas yang menjalani perawatan di pantgi sosial / panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, tugas belajar, menjadi tahanan di Rutan atau Lapas, pindah domisili, tertimpa bencana alam, hingga keadaan tertentu sesuai pertaruran perundang-undangan. Untuk layanan pindah memilih ini dibuka hingga tanggal 20 November 2024.

“Kami PPS Kelurahan Melebung membuka layanan ini, sesuai tahapan sampai tanggal 20 November 2024. Ada beberapa ketegori yang diperbolehkan pindah memilih, dan jika memenuhi persyaratan, masyarakat bisa mengurusnya. Layanan pindah memilih ini sebagai kemudahan bagi pemilih, sehingga walaupun mereka tidak pindah kelokasi lain di luar TPS yang terdaftar di DPT, tapi masih bisa menyalurkan hak suaranya,” ujar Ketua PPS Melebung, Jurais.

Pihak penyelengara di tingkat kecamatan dan kelurahan di Tenayan Raya berharap, masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini, sehingga partisipasi pemilih tinggi pada pelaksanaan pemungutan suara, yang berlangsung pada tanggal 27 November 2024 mendatang.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer