Inhu (Nadariau.com) – Seorang pria lanjut usia (lansia) atau kakek-kakek SL Alias SR (60) atau yang lebih dikenal oleh masyarakat Desa Alim dengan panggilan Atok burung di ringkus pihak kepolisian dari Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Cenaku Polres Inhu Polda Riau.
Atok burung diringkus polisi pada hari Rabu (28/08/2024) dini hari di Jalur Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, karena kedapatan memiliki dan mengedarkan 78 paket sabu.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, penangkapan Atok Burung berawal dari Kapolsek Batang Cenaku, IPTU Edi Dalianto mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Desa Alim.
Setelah mendapat Informasi tersebut Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku IPDA Vicki Rizky serta Kanit Intel Polsek Batang Cenaku IPDA Saparizal Hasmi beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah yakin, tim pun melakukan penggerebekan dan penggeladahan rumah dan mengamankan atok burung dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Tak bisa mengelak, karena tim menemukan sejumlah barang bukti 78 bungkus plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 21,78 gram.
Pada saat diinterogasi, atok burung mengaku kalau barang haram dan barangbukti lainnya itu yang di temukan polisi dirumahnya adalah miliknya dan untuk sabu-sabu itu ia dapat dari seseorang yang berasal dari provinsi jambi sehingga ia dan baranggukti dibawa ke Polsek Batang Cenaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Peredaran narkoba saat ini makin menggila, merambah kesemua kalangan umur, untuk itu ini harus menjadi perhatian dari seluruh steakholder dan elemen masyarakat untuk bersama-sama pihak kepolisian melakukan sosialisasi dan pemberantasan,” tutup Kapolres.(sony)


