Pekanbaru (Nadariau.com) – Berkat rekaman CCTV, hanya dalam hitungan hari Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil menangkap pelaku pencurian Handphone didepan parkiran Indomaret di Jalan Riau Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru tepatnya di depan Mall Ciputra yang terjadi pada Selasa (23/07/2024) siang kemaren, sekitar pukul 14.00 Wib.

Pelaku berinisial HR (40) berhasil ditangkap petugas saat berada di Jalan Rambutan Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, pada Kamis (25/07/2024) kemaren, 2 hari usai kejadian.
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria mengatakan, pelaku yang merupakan juru parkir di Indomaret tersebut melakukan aksi pencurian memanfaatkan keteledoran korban yang tak sengaja meninggalkan Hp Realme type C25Y miliknya didashbord sepeda motor.
“Awalnya pelaku tak berniat melakukan pencurian, namun melihat ada Hp didashbord sepeda motor timbul niat pelaku mencuri hp tersebut,” kata AKP Akira, Jumat (26/07/2024).
Dihadapan petugas pelaku mengaku sudah menjual Hp milik korban ke salah satu Counter handphone yang berada di Plaza Senapelan Pekanbaru seharga Rp350 ribu.
“Sementara uangnya ia gunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online,” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut bermula saat korban hendak berbelanja ke Mall Ciputra dan memarkirkan kendaraannya didepan Indomaret Jalan Riau, dan tanpa sengaja meninggalkan Hp miliknya didash bord sepeda motor.
“Usai berbelanja korban kemudian kembali kerumah dan baru tersadar bahwa hp mililnya sudah tidak ada lagi,” kat AKP Akira.
Kemudian korban berusaha mencari namun, tidak menemukan Hp tersebut.
“Tak lama kemudian korban baru tersadar bahwa hp tersebut sebelumnya ia tinggalkan di didashbord sepeda motor,” kata AKP Akira.
Menyadari hal itu, korban pun kembali ke toko Indomared tersebut memeriksa rekaman CCTV.
“Dari rekaman CCTV terlihat pelaku yang pada saat itu bertugas sebagai petugas parkir yang mengambil Hp milik korban,” kata Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta dan melaporkan ke Polsek Senapelan untuk ditindak lanjuti.
“Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mempelajari rekaman CCTV dan berhasil menangkap pelaku saat berada di Jalan Rambutan,” kata Kapolsek.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup AKP Akira.(sony)


