Kamis, Februari 19, 2026
BerandaHeadlineGelapkan Spare Part Mobil Pelanggan, Mekanik di Binawidya Ditangkap Polisi

Gelapkan Spare Part Mobil Pelanggan, Mekanik di Binawidya Ditangkap Polisi

Pekanbaru (Nadariau.com) – Polsek Binawdiya menangkap seorang mekanik di bengkel JEK yang berada di Jalan Melati, Kelurahan Binawidya, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, pada Kamis (18/07/2024) kemaren lantaran menggelapkan spare part mobil milik pelanggan.

Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat mengatakan, pelaku inisial IL (40) ditangkap lantaran menggelapkan spare part mobil milik pelanggan.

“kejadiannya terungkap pada Sabtu (01/06/2024), petang lalu, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Melati, bengkel Berdikari Karya, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru,” kata Kompol Asep, Kamis (25/07/2024).

Kompol Asep menambahkan, barang bukti berupa tiga lembar transfer Bank Mandiri terkait penyerahan uang panjar mobil dan bahan spare part mobil.

“Sedangkan barang yang digelapkan mencakup satu buah ban serep dan satu buah plang variasi mobil,” kata Kapolsek.

Proses penangkapan tersangka didasari pada kronologis kejadian sejak tanggal 24 Mei 2024 dengan pelaporan bahwa komponen mobil yang diserahkan untuk diperbaiki secara tidak benar dijual oleh tersangka.

“Korban awalnya mendatangi tempat tersangka untuk memperbaiki mobilnya yang mengalami kerusakan. Korban kemudian memberikan uang tanda jadi sebesar Rp 1 juta,” terangnya.

Selanjutnya, IL mengatakan kepada korban akan menyelesaikan mobil yang hendak diperbaiki selama dua minggu.

Namun, tanpa sepengatahuan korban, pelaku memindahkan mobil tersebut ke bengkel lain dan kembali meminta uang untuk menyelesaikan perbaikan hingga Rp 5 juta.

Korban kemudian mendatangi lokasi pertama tempat mobil tersebut diperbaiki namun korban tidak menemukan mobilnya.

“Pada akhirnya setelah tanggal yang dijanjikan, dan korban mendatangi bengkelnya tersangka (TKP) yang dalam kondisi tertutup dan selalu mencoba menghubugi HP tersangka namun tidak aktif,” ungkapnya.

Setelah mendapati mobil nya, korban melihat beberapa komponen mobil telah hilang yaitu ban serepnya (ban cadangan), pelang variasi, minyak dalam tangki (BBM), kunci-kunci dan dongkrak dan kondisi mobil belum diperbaiki dengan selesai. Dan selanjutnya korbanpun menderek mobil tersebut untuk memindahkannya dari lokasi untuk lebih aman.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa beberapa komponen mobil telah dijualnya tanpa sepengetahuan korban yaitu terlebih dahulu berupa ban,” ujar Kompol Asep.

Selanjutnya, pelaku ditahan di Mapolsek Binawidya guna manjelani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer