Kamis, Februari 19, 2026
BerandaHeadlinePolres Inhu Ringkus 2 Pengedar di Kelurahan Peranap, 7,24 Gram Sabu Diamankan

Polres Inhu Ringkus 2 Pengedar di Kelurahan Peranap, 7,24 Gram Sabu Diamankan

Inhu (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Peranap, Polres Inhu meringkus 2 pengedar narkoba jenis sabu masing-masing berinisial AM alias Awi (43) dan MT alias Tekong (45) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Sabtu (20/07/2024) kemaren. Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan 7,24 gram sabu.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di Desa Pauh Ranap.

“Petugas kemudian mengantongi identitas AM alias Awi dan berhasil mengamankannya di sebuah rumah di Kampung Baru, Kelurahan Peranap,” kata AIPTU Misran, Selasa (23/07/2024).

Saat penggeledahan di rumah Awi, ditemukan 3 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat kotor 7,24 gram.

“Dari interogasi, Awi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari MT alias Tekong, warga Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap,” terang Misran.

Kemudian polisi mengembangkan kasus tersebut dan berhasil meringkus Tekong di rumahnya.

“Saat digeledah polisi tidak menemukan sabu. Tekong mengaku telah menitipkan sabu kepada temannya yang identitasnya sudah dikantongi polisi,” beber Misran.

Saat ini untuk teman Tekong berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Peranap.

Misran, mengimbau masyarakat untuk membantu memberikan informasi jika mengetahui keberadaan DPO tersebut.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Peranap,” pungkas Misran.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer