Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan kembali komitmennya mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Dimana Hinca menyerahkan sejumlah dokumen rahasia ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Hinca Ikara Putra Panjaitan menyerahkan dua bundel dokumen bukti ke Kejati Riau terkait dugaan korupsi di PT PHR.

Dokumen itu diharapkan dapat membantu Korps Adhyaksa itu membongkar dugaan rasuah yang terjadi di tubuh anak perusahaan Pertamina tersebut.
“Ini sudah saya serahkan,” ujar anggota Komisi III DPR RI saat ditemui di sebuah hotel di Kota Pekanbaru, Sabtu (20/07/2024) petang.
Dikatakan Hinca, ada dua bundel dokumen yang diserahkannya belum lama ini. Pada sampul kedua bundel dokumen itu tercantum tulisan ‘RAHASIA’.
“Kalau ini summarynya untuk membuktikan apa sih yang terjadi, supaya gak susah lagi teman-teman itu. Dari hulu sampai hilir dan siapa yang dilaporkan, apa fakta-faktanya, apa perbuatan melawan hukumnya. Kalau dibaca ini, seharusnya 15 menit sudah selesai,” kata Hinca memperlihatkan bundel pertama setebal 47 halaman.
“Kalau ini dokumen-dokumen yang ada di situ (bundel pertama,red), yang menggambarkan dukungan terhadap bukti-bukti terhadap yang dilaporkan,” sambungnya memperlihatkan bundel kedua yang tebalnya mencapai 470 halaman lebih.
Dengan adanya dokumen tersebut, diharapkan dapat membantu Jaksa dalam mengungkap dugaan korupsi dan manipulasi tender geomembrane di tubuh PT PHR. Dimana laporan tersebut telah disampaikannya belum lama ini.
“Ini hanya untuk memudahkan saja, dan ini menjadi bahan dia (Jaksa,red) untuk meneruskan (pengusutan),” kata dia.
“Dan saya minta jangan yang diperiksa bawah-bawah saja,” lanjut dia.
Dia menyebut, pengusutan perkara telah masuk dalam tahap penelaahan laporan. Yakni, telah diterbitkan surat perintah tugas.
“Dari Aspidsusnya saya dapat informasi sudah keluar surat perintah tugas untuk melakukan ini dan mulai dipanggilin. Mungkin yang pertama dipanggil (pihak) BRIN (Badan Riset dan Inovasi Negara,red),” pungkas Hinca Panjaitan.
Dari informasi yang dihimpun, proyek geomembrane tersebut dikerjakan pada tahun 2023 lalu. Pada pelaksanaan lelang diduga ada penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, yakni akibat penerimaan material yang tidak sesuai spesifikasi oleh PT PHR dari PT Total Safety Energy.
Salah satu penyimpangannya, yakni ada pemalsuan dokumen. Itu diperkuat adanya surat dari BRIN yang menegaskan tidak pernah menerbitkan laporan hasil uji tertentu.
Ada sejumlah nama yang diduga terlibat dalam penyimpangan itu. Di antaranya, Edi Susanto, Vice President Procurment/VP dan Irfan Zaenuri, Executive Vice President Business Support-WK Rokan.(sony)


