Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Resmob Jatanras Polda Riau berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang viral di Media Sosial.

Pelaku berinisial MR (23) ini diamankan di sebuah rumah di Jalan Cipta Karya Gang Damai, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Rabu (17/07/2024) kemaren.
Berdasarkan laporan polisi, MR telah beraksi di 7 TKP berbeda di Pekanbaru. Ia beraksi bersama rekannya, Alfi Zul Rahman alias Alfi, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku bedasarkan informasi yang didapat dari masyarakat dan viral di Media Sosial.
Kombes Asep kemudian memerintahkan Kasubdit Jatanras, Kompol Indra Lamhot untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Menurut rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, tim mendapat informasi keberadaan pelaku ada di Jalan Cipta Karya. Ia kemudian ditangkap dan dibawa ke Mapolda bersama barang bukti,” terang Kombes Asep.
Barang bukti yang disita petugas dari pelaku, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam lis ping dan
2 buah helm.
“Pelaku mengaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak 7 kali bersama Alfi Zul Rahman alias Alfi Rekan korban saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” jelasnya.
Penangkapan terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menjadi bukti komitmen Polda Riau dalam memerangi curanmor.
“Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi curanmor dan dapat menggunakan kunci ganda pada kendaraan,” pungkasnya.(sony)


