Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang residivis kasus pencurian berinisial WN (41) kembali ditangkap tim opsnal Polsek Limapuluh lantaran membobol rumah tetangganya sendiri yang berada di Jalan Tanjung Datuk, Kelurahan Pesisir, Kecamayan Limapuluh Kota Pekanbaru, pada Jumat (28/06/2024) lalu.

Kapolsek Limapuluh Kompol Harry Priyambodo mengatakan, aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV di rumah korban, berkat rekaman tersebut pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas saat sedang berbelanja dipasar limapuluh di Jalan SS Qasim Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, pada Senin (15/07/2024) siang kemaren, sekitar pukul 12.15 Wib.
“Pelaku kita amankan usai kita menerima laporan korban berinisial RN (39) yang mengaku kehilangan barang-barang berharga miliknya berupa handphone, uang tunai Rp1,3 Juta serta perhiasan emas usai rumahnya dibongkar oleh pelaku,” kata Kompol Bagus, Selasa (16/07/2024).
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui saat korban bangun tidur dan hendak mengambil handphone yang dicas diruang tamu, kemudian korban berusaha mencari ditempat lain namun hanphone, uang tunai serta barang berharga lainnya tidak juga ditemukan.
Korban kemudian mengecek rekaman CCTV, terlihat bahwa pelaku yang masuk kedalam rumah tersebut lalu mengambil barang-barang berharga milik korban.
“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp7,3 juta dan melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Polsek Limapuluh guna pengusutan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Dirgantara bersama Tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mempelajari rekaman CCTV.
Usai mengetahui ciri-ciri pelaku, tim opsnal langsung memburu pelaku dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang berbelanja di Pasar Limapuluh.
“Saat diintrogasi, pelaku mengaku telah mencuri barang berharga milik korban,” kata Kapolsek.
Sementara barang-barang tersebut sudah dujual oleh pelaku kepada seorang penadah.
“Semua barang hasil curian telah dijual oleh pelaku dan uangnya ia gunakan untuk membeli sabu,” kata Kompol Bagus.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Limapuluh guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun pejara,” tutup Kapolsek.(sony)


