Pekanbaru (Nadariau.com) – Pelaku penikaman balita berusia 2 tahun bernama Fitri Handayani di Kabupaten Indragiri Hilir akhirnya ditangkap polisi, Kamis (04/07/2024) sekitar pukul 02.30 Wib dinihari.
Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan mengungkapkan penangkapan pelaku berinisial RS (21) dilakukan setelah polisi menerima laporan.
“Pelaku penikaman balita 2 tahun berhasil ditangkap. Pelaku berinisial RS. Pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam jenis Badik,” katanya, Kamis siang.
Kapolres Inhil mengatakan pelaku RS berhasil ditangkap saat berada di sekitar Parit 2, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling.
“Pelaku berhasil ditangkap di Parit 2 Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling berkat bantuan masyarakat,” beber Budi Setiawan.
Atas perbuatannya, pelaku RS dijerat Pasal 338 Jo Pasal 354 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 353 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana.
Sebelumnya seorang balita berusia 2 tahun menjadi korban pembunuhan usai pulang bersama orangtuanya dari Kantor Camat Tempuling Lama, Kabupaten Indragiri Hilir.
Diketahui korban bernam Fitri Handayani. Peristiwa itu terjadi di Jalan Bandara, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Rabu (03/07/2024) malam.
Dimana saat itu pelaku menggunakan kaos merah maroon dan menggunakan celana jeans tiba dari pinggir jalan dan langsung menikam korban hingga meninggal dunia menggunakan senjata tajam jenis badik.(sony)


