Rabu, Oktober 28, 2026
BerandaHeadline4 Tersangka Korupsi KUR Ditahan, Mantan Anggota DPRD Kampar Terancam Dijemput Paksa

4 Tersangka Korupsi KUR Ditahan, Mantan Anggota DPRD Kampar Terancam Dijemput Paksa

Kampar (Nadariau.com) – Mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar, Irwan Saputra belum memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang periode 2019–2023.

Sementara itu, empat tersangka lainnya langsung ditahan setelah penetapan status hukum pada Selasa (27/10/2026).

Irwan menjadi satu dari lima tersangka baru dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp83,9 miliar tersebut. Selain mantan legislator itu, penyidik menetapkan AN, AZ, NS, dan DP sebagai tersangka. Keempatnya telah memenuhi panggilan penyidik dan langsung menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang.

Kepala Kejari (Kajari) Kampar Dwianto Prihartono melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Atmariadi mengatakan, penetapan lima tersangka tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan penyelewengan penyaluran KUR di bank tersebut.

“Hari ini telah dilaksanakan penetapan tersangka dalam perkara turut serta melakukan penyelewengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Kantor Cabang Pembantu Bangkinang periode 2019–2023,” ujar Atmariadi.

Dari lima tersangka tersebut, Irwan Saputra menjadi satu-satunya orang yang belum hadir untuk menjalani pemeriksaan. Kejari Kampar menyatakan akan mengambil langkah lanjutan apabila yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Akan tetapi, saudara IW (Irwan Saputra,red) sampai dengan saat ini belum bisa hadir atas panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri Kampar,” kata Atmariadi.

Penyidik mengingatkan Irwan agar kooperatif dalam menghadapi proses hukum. Apabila tetap tidak memenuhi panggilan berikutnya tanpa alasan yang dapat diterima, kejaksaan membuka kemungkinan melakukan upaya pencarian dan penjemputan paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berbeda dengan IW, empat tersangka lainnya, yakni AN, AZ, NS, dan DP, telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam penyaluran KUR di wilayah Kabupaten Kampar. AN disebut sebagai tim pengumpul untuk Kecamatan XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu. AZ merupakan tim pengumpul di Kecamatan XIII Koto Kampar, sedangkan NS bertugas sebagai tim pengumpul di Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Adapun DP merupakan Kepala Desa Gunung Bungsu periode 2018–2026.

Atmariadi menjelaskan, penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.

“Para tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Bangkinang sampai dengan 20 hari ke depan, yaitu sejak tanggal 27 Oktober 2026 sampai dengan 15 November 2026,” tegasnya.

Kejari Kampar masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan penyaluran KUR yang seharusnya dimanfaatkan pelaku usaha mikro untuk memperoleh akses pembiayaan.

Sebelumnya, perkara ini juga telah menyeret lima terdakwa dari lingkungan perbankan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman penjara kepada kelima terdakwa, dengan vonis tertinggi sembilan tahun.

Andika Habli, pimpinan bank KCP Bangkinang periode 2021–2025, dan Unsiska Bahrul, penyelia pemasaran periode 2017–2023, masing-masing divonis sembilan tahun penjara.

Sementara itu, Sapianto Akmal, analis kredit standar periode 2020–2025, dijatuhi hukuman enam tahun tujuh bulan penjara. Adapun Adim Pambudhi Moulwi Diapari dan Fendra Pratama masing-masing divonis enam tahun penjara.

Kelima terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer