Pekanbaru (Nadariau.com) – Razia hotel dan tempat hiburan malam (THM) yang digelar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menuai sorotan.
Penertiban yang berlangsung Kamis malam hingga Jumat (9/10/2026) dini hari itu dinilai berpotensi menimbulkan kesan tebang pilih karena masih banyak lokasi hiburan malam di Pekanbaru.
Razia yang dipimpin langsung Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, tersebut menyasar sejumlah hotel dan tempat hiburan malam yang dilaporkan masyarakat diduga berkaitan dengan pelanggaran ketentuan yang berlaku.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 28 orang dari sejumlah lokasi penginapan. Rinciannya, 14 laki-laki dan 14 perempuan yang ditemukan berada di kamar penginapan. Sementara itu, salah satu tempat hiburan malam yang menjadi sasaran razia dilaporkan ditutup.
Sorotan terhadap razia tersebut muncul karena masyarakat dan pelaku usaha menantikan konsistensi pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah (Perda), tanpa membedakan tempat usaha yang satu dengan lainnya.
Menanggapi kesan tebang pilih itu, Markarius Anwar menegaskan bahwa razia dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima pemerintah. Ia memastikan penertiban akan dilanjutkan ke lokasi lain yang berpotensi melanggar Perda maupun ketentuan yang berlaku.
“Ini pertama kita laksanakan sesuai pengaduan masyarakat dulu. Setelah ini juga akan dirazia semua yang berpotensi terjadi pelanggaran Perda dan norma agama,” kata Markarius, Jumat (9/10/2026).
Ia juga menjamin penertiban tidak hanya dilakukan berdasarkan laporan warga, tetapi akan menjadi kegiatan rutin Satpol PP untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan.
“Iya. Kalau ada laporan masyarakat kita TL (tindak lanjut) langsung, di samping itu secara reguler Pol PP turun melakukan penertiban,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengatakan razia tersebut merupakan tindak lanjut atas keresahan dan laporan masyarakat yang disampaikan kepada pimpinan daerah.
“Razia ini menanggapi laporan masyarakat yang sering disampaikan kepada pimpinan,” ujarnya.
Desheriyanto menjelaskan, pelaksanaan penertiban berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran razia meliputi Aquatel di Jalan Tuanku Tambusai, Homestay Bintang 5, Wisma ASMR, Parma Hotel, dan HW Live House.
Berdasarkan keterangan tertulis Satpol PP, petugas mengamankan lima orang di Aquatel karena persoalan ketidaksesuaian izin lokasi. Kemudian, 13 orang diamankan di Homestay Bintang 5, empat orang di Wisma ASMR, dan enam orang di Parma Hotel. Sementara itu, HW Live House dilaporkan ditutup dalam kegiatan tersebut.
Di sisi lain, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Riau sebelumnya meminta agar penggeledahan atau razia hotel dilakukan berdasarkan landasan hukum yang jelas serta mengikuti prosedur yang berlaku.
Hotel merupakan tempat usaha yang memberikan layanan penginapan, sehingga keamanan dan kenyamanan tamu harus tetap menjadi perhatian. Tamu yang menginap memiliki kepentingan atas privasi selama berada di dalam kamar.
Pemeriksaan hingga memasuki kamar hotel pun dinilai perlu memperhatikan batas kewenangan petugas dan hak privasi tamu. Tindakan semacam itu harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, terutama apabila tidak terdapat keadaan mendesak atau indikasi pelanggaran tertentu.
Meski demikian, penegakan aturan tetap diperlukan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum atau Perda, dengan pelaksanaan yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kini, publik menunggu pembuktian komitmen Pemko Pekanbaru dan Satpol PP untuk menindaklanjuti janji penertiban secara rutin dan menyeluruh terhadap hotel maupun tempat hiburan malam yang diduga melanggar ketentuan.
Konsistensi penegakan aturan menjadi penting agar razia tidak hanya menyasar lokasi tertentu berdasarkan laporan, tetapi juga dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Dengan demikian, upaya menjaga ketertiban umum dapat berjalan beriringan dengan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta perlindungan hak masyarakat.(sony)


