Rohul (Nadariau.com) – Persidangan dalam perkara dugaan penggelapan satu unit Mobil Xenia oleh inisial SR, sidang dugaan penggelapan ini memasuki tahapan mendengarkan keterangan saksi dari pihak PT Torganda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Stevano Aron Marbun SH MH menjelaskan, kronologi atau BAP dalam sidang lanjutan perkara penggelapan Mobil Xenia dengan mendengarkan tiga keterangan dari saksi PT Torganda.
“Dari hasil keterangan tiga orang saksi disebut memiliki kesamaan terkait pengembalian kendaraan yang menjadi objek perkara,” jelas Amron.
Berdasarkan keterangan tinga aksi pihak PT Torganda mengatakan, bahwa SR telah memulangkan Mobil Xenia tersebut.
“Namun bahwa pengembalian kendaraan tersebut dilakukan setelah Laporan Polisi (LP) masuk,” terang tiga saksi.
Kasus dugaan penggelapan mobil Xenia dilanjutkan pada hari Selasa depan tanggal 28 Juli 2026 dengan agenda sidang keterangan dari saksi terdakwa SR. (Wen)


