Bengkalis (Nadariau.com) – Berkat informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Obor Gang Singgalang, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Pasar Mandau dan sekitarnya.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (27) di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta uang tunai sebesar Rp137 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R. Identitas pemasok tersebut kini telah dikantongi polisi dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas masih terus melakukan pengejaran untuk menangkap yang bersangkutan.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolsek, Rabu (24/6/2026).
Kapolsek Mandau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Masyarakat memiliki peran penting dalam memerangi narkoba. Kami mengimbau agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman dan bersih dari narkoba,” kata Kompol Primadona.
Untuk mempermudah penyampaian informasi, pengaduan, maupun laporan gangguan kamtibmas, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam atau melalui WhatsApp Polres Bengkalis di nomor 0813-8238-2005.
Polres Bengkalis menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari komitmen melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.(sony)


