Pekanbaru (Nadariau.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar serta menyita berbagai jenis narkotika, senjata api rakitan, airgun, hingga uang tunai Rp115 juta dari sebuah kamar di Apartemen The Peak Pekanbaru, Kamis (18/06/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial RS (30) dan FA (40) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Pemuda Gang Pemuda, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, serta di Apartemen The Peak Pekanbaru kamar 1908.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut RS kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan undercover buy hingga berhasil mengamankan RS, FA, serta seorang pria berinisial AA untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Noki, Selasa (23/06/2026).
Dari penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan satu paket sabu seberat 12,24 gram, 12 butir pil ekstasi berbagai merek, setengah butir pil Happy Five, empat cartridge vape berisi etomidate, timbangan digital, serta telepon genggam milik RS. Sementara dari FA, polisi menyita empat paket sabu dengan berat bersih 0,37 gram.
Hasil interogasi mengungkap, RS memperoleh barang haram tersebut dari seorang berinisial JH yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Pengembangan kemudian dilakukan ke Apartemen The Peak Pekanbaru sekitar pukul 21.30 WIB. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 18 butir Happy Five, sabu, pil ekstasi, serbuk diduga ekstasi, dua botol cairan diduga ketamin, lima cartridge vape kosong, satu pucuk airgun jenis Glock 19, satu pucuk senjata api rakitan jenis Browning Hi-Power, delapan butir amunisi senjata api, tujuh butir amunisi airgun, serta uang tunai Rp115 juta.
“Seluruh barang bukti ini masih kami dalami, termasuk keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” kata Kasat.
Secara total, barang bukti narkotika yang diamankan meliputi sabu seberat 12,61 gram, 12 butir ekstasi, pecahan Happy Five seberat 0,09 gram, serta empat cartridge vape mengandung etomidate.
Atas perbuatannya, RS dan FA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana berat sebagai pengedar.
Polresta Pekanbaru juga masih memburu JH yang diduga sebagai pemasok utama sekaligus mendalami aliran senjata api dan uang tunai yang ditemukan dalam pengembangan kasus tersebut.(sony)


