Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus perusakan hutan mangrove dan produksi arang bakau ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Meranti, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Ketiga tersangka yang diserahkan pada proses tahap II tersebut yakni B alias CC dan M alias AW yang diduga berperan sebagai pemilik dapur arang ilegal, serta SA yang diduga menjadi nahkoda kapal pengangkut arang bakau hasil penebangan mangrove secara ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pelimpahan tahap II menandai rampungnya proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus.
“Dengan telah dilaksanakannya tahap II, maka proses penyidikan dinyatakan selesai dan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan,” kata Kombes Ade, Rabu (17/6/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi di wilayah pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang bakau di sebuah dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
Penyidikan kemudian dikembangkan hingga mengungkap dua dapur arang ilegal lainnya yang berada di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 2.800 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton. Penyidik juga mengamankan puluhan meter kubik kayu mangrove yang diduga berasal dari aktivitas penebangan liar.
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik produksi arang bakau ilegal itu diduga telah berlangsung selama dua hingga tiga tahun. Arang bakau hasil produksi kemudian dipasarkan ke berbagai daerah, bahkan diduga diekspor secara ilegal hingga ke Malaysia.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku perusakan mangrove merupakan implementasi program Green Policing, yang menempatkan perlindungan lingkungan hidup sebagai salah satu prioritas penegakan hukum.
“Menjaga mangrove berarti menjaga masa depan pesisir. Tidak boleh ada keuntungan ekonomi yang diperoleh dengan mengorbankan kelestarian lingkungan,” tegas Irjen Herry.
Menurutnya, ekosistem mangrove memiliki fungsi yang sangat vital, mulai dari melindungi kawasan pesisir dari abrasi, menyerap emisi karbon, menjadi habitat berbagai jenis biota, hingga menopang kehidupan masyarakat pesisir.
Polda Riau juga memastikan penyidikan akan terus dikembangkan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi maupun perdagangan hasil perusakan hutan mangrove tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Penegakan hukum ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak lagi mengeksploitasi kawasan mangrove yang memiliki peran penting bagi keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.(sony)


