Kampar (Nadariau.com) – Setelah hampir satu tahun menjadi buronan, pelaku perampasan handphone disertai penganiayaan terhadap seorang tukang ojek di Kecamatan Siak Hulu akhirnya berhasil diringkus polisi.
Pelaku berinisial RH (25) ditangkap Tim Opsnal Polsek Siak Hulu pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Kali Putih, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Siak Hulu, Kompol Deni Aprial, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka yang selama ini masuk dalam daftar pencarian polisi.
“Tersangka ditangkap pada Rabu (10/06/2026) sekira pukul 16.00 WIB,” kata Kompol Deni, Jumat (12/06/2026).
Peristiwa yang menjerat RH terjadi pada Sabtu malam, 26 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Karya III, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Saat itu korban, Rekon Tambunan (40), tengah beristirahat di sebuah pos pangkalan ojek sebelum pulang ke rumahnya. Ketika sedang duduk sambil memegang telepon genggam, pelaku tiba-tiba datang dan langsung memiting leher korban dari belakang.
Dalam aksinya, pelaku berusaha merebut handphone yang dipegang korban. Sempat terjadi perlawanan karena korban berhasil mengambil kembali ponselnya.
“Korban sempat mempertahankan dan mengambil kembali handphone miliknya dari tangan pelaku,” jelas Kapolsek.
Namun pelaku tidak berhenti. RH kemudian bertindak brutal dengan menarik tubuh korban, memukul bagian dada, dan menghantam hidung korban hingga terjatuh dan tak sadarkan diri.
Beberapa saat kemudian, korban tersadar setelah dibangunkan oleh seseorang yang tidak dikenalnya. Saat memeriksa barang-barangnya, korban mendapati uang tunai sebesar Rp200 ribu yang disimpan di kantong celana telah raib.
Korban juga melihat handphone miliknya berada di dekat sebuah pohon besar. Namun saat hendak mengambilnya, pelaku kembali muncul dari balik pohon, merebut ponsel tersebut dan langsung melarikan diri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp1,85 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Siak Hulu.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan RH dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Saat diperiksa, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengaku telah menjual handphone hasil kejahatan tersebut kepada seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Jalan Kartama, Pekanbaru.
“Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Deni.
Selain menangkap pelaku, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), serta melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka saat ini ditahan dan proses penyidikan terus berjalan,” tutup Kapolsek.(sony)


