Rabu, Juni 17, 2026
BerandaHeadlineTerdesak Ekonomi, Janda di Senapelan Nekat Gelapkan Motor Tetangga

Terdesak Ekonomi, Janda di Senapelan Nekat Gelapkan Motor Tetangga

Pekanbaru (Nadariau.com) – Diduga karena terdesak kebutuhan ekonomi, seorang janda berinisial YR alias Yuyun (40) nekat menggelapkan sepeda motor milik tetangganya sendiri.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Senapelan di salah satu kafe kawasan Jalan Siak II, Sabtu (06/06/2026) sore.

Kapolsek Senapelan, Kompol Dwi Krismiyati melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan korban berinisial CS (26) yang mengaku bahwa sepeda motor Honda Scoopy mikirnya digelapkan oleh pelaku sejak bulan Desember 2025 lalu.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku,” kata Kanit, Selasa (09/06/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menggelapkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

Kanit menjelaskan, aksi penggelapan tersebut bermula saat pelaku mendatangi kos suami korban di Jalan Riau, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan dengan alasan meminjam sepeda motor korban untuk pergi sebentar ke Pasar Kodim.

Tanpa rasa curiga, korban menyerahkan kendaraan tersebut, namun beberapa hari kemudian pelaku tidak dapat dihubungi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta dan melaporkannya ke Polsek Senapelan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berinisial YR alias Yuyun, warga Jalan Mawar, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Barang bukti yang diamankan berupa STNK sepeda motor Honda Scoopy warna coklat yang sempat digadaikan oleh pelaku kepada seseorang.

“Sepeda motor sempat digadaikan kepada seseorang dan uangnya ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata IPTU Dodi.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Senapelan untuk proses hukum lebih lanjut.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer