Rabu, Juni 10, 2026
BerandaHeadlineTahap II, Mantan Putri Indonesia Riau Jeni Rahmadial Resmi Ditahan di Lapas...

Tahap II, Mantan Putri Indonesia Riau Jeni Rahmadial Resmi Ditahan di Lapas Perempuan Pekanbaru

Pekanbaru (Nadariau.com) – Proses hukum terhadap Jeni Rahmadial Fitri memasuki babak baru. Tersangka kasus dugaan praktik layanan kesehatan tanpa kewenangan itu resmi diserahkan penyidik Polda Riau kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dalam proses tahap II, Selasa (09/06/2026).

Dengan pelaksanaan tahap II tersebut, mantan Putri Indonesia asal Riau tahun 2024 itu kini menjadi penghuni baru Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Penahanan dilakukan oleh jaksa penuntut umum untuk kepentingan proses persidangan yang akan segera digelar.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Otong Hendra Rahayu melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Mey Ziko mengatakan penyerahan tersangka dilakukan dari penyidik Polda Riau kepada pihak kejaksaan.

“Hari ini dilakukan penyerahan tahap II dari penyidik terkait tersangka JRF dari pihak Polda Riau ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru,” ujar Mey Ziko.

Dalam perkara pertama, Jeni diduga melakukan praktik pelayanan kesehatan tanpa memiliki status sebagai tenaga medis yang sah. Kasus tersebut bermula dari laporan seorang pasien yang menjalani tindakan operasi kecantikan berupa facelift dan eyebrow lift di Klinik Arauna Beauty Aesthetic pada Juli 2025.

Setelah menjalani tindakan tersebut, korban mengalami pendarahan, infeksi, hingga pembengkakan pada area bekas operasi. Usai menjalani perawatan di rumah sakit, korban mencari informasi mengenai identitas pelaku dan menemukan bahwa nama Jeni tidak terdaftar sebagai tenaga medis pada Konsil Kesehatan Indonesia maupun Ikatan Dokter Indonesia. Laporan kemudian disampaikan ke Polda Riau untuk diproses secara hukum.

Sementara itu, perkara kedua berawal dari laporan konsumen yang menjalani operasi kecantikan bibir di klinik yang sama. Korban mengaku hasil tindakan yang diterimanya tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan, korban mengalami kerusakan bentuk bibir, pembengkakan, serta jahitan yang dinilai tidak rapi.

Meski telah menjalani tindakan revisi dengan biaya tambahan, kondisi korban disebut tidak membaik. Korban justru mengalami rasa sakit berkepanjangan, bentuk bibir yang tidak simetris, serta dampak psikologis berupa menurunnya rasa percaya diri.

“Penyerahan juga dilakukan beserta barang bukti, dan perkara yang ditangani oleh tim jaksa penuntut umum,” ungkap Mey Ziko.

Dalam perkara tersebut, Jeni disangkakan melanggar Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik tenaga medis tanpa kewenangan. Selain itu, pada perkara kedua, tersangka juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Mulai hari ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Pekanbaru,” sebut Mey Ziko.

Ia menambahkan, setelah tahap II dilaksanakan, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki tahap persidangan. Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh tim yang terdiri atas tiga jaksa penuntut umum.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer