Pekanbaru (Nadariau.com) – Penanganan kasus dugaan praktik medis ilegal yang menyeret mantan finalis Putri Indonesia Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri, terus berkembang.
Setelah berkas perkara utama dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kini kembali mendalami laporan lain yang berkaitan dengan tindakan medis yang dijalani korban.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, membenarkan bahwa berkas perkara atas nama Jeni telah memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Berkas perkara yang bersangkutan sudah P21. Artinya, secara formil dan materil dinyatakan lengkap untuk proses hukum selanjutnya,” kata Ade Kuncoro saat dikonfirmasi, Kamis (28/05/2026).
Meski berkas perkara utama telah dinyatakan lengkap, proses hukum terhadap kasus tersebut belum berakhir. Polda Riau diketahui juga meningkatkan status laporan lain yang berkaitan dengan dugaan tindakan medis terhadap korban ke tahap penyidikan.
Laporan tersebut diajukan oleh Ratih Indriani pada Senin (25/05/2026). Pada hari yang sama, penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menggelar perkara dan memutuskan meningkatkan status penanganannya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan kedua itu berkaitan dengan tindakan lips surgery atau operasi bibir yang diduga dilakukan terhadap korban. Penyidik saat ini tengah mendalami dugaan unsur pidana serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran dalam tindakan medis tersebut.
“Kami menangani perkara ini berdasarkan alat bukti dan proses penyelidikan maupun penyidikan yang berjalan. Semua akan diproses sesuai ketentuan,” kata Kombes Ade Kuncoro.
Saat ini, penyidik masih memeriksa dan mendalami keterangan sejumlah pihak yang terkait dalam perkara tersebut guna mengungkap secara terang dugaan pelanggaran yang terjadi.
Sebelumnya, penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berhasil membongkar dugaan praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan yang dilakukan Jeni Rahmadial Fitri. Eks finalis Putri Indonesia Riau itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjalankan praktik kecantikan layaknya dokter tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.
Penyidik menduga tersangka melakukan berbagai tindakan medis yang seharusnya hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jeni ditangkap pada Selasa (28/04/2026) di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan diketahui dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya korban yang mengalami luka serius hingga cacat permanen akibat tindakan medis yang dilakukan. Dengan bertambahnya laporan yang kini telah naik ke tahap penyidikan, penyidik membuka kemungkinan pengembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.(sony)


