Pekanbaru (Nadariau.com) – Yayasan Ismail Idris Bersaudara selaku pengelola parkir di Pasar Selasa Panam membantah melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan memanfaatkan sebagian lahan parkir sebagai lapak pedagang dengan biaya sebesar Rp20 ribu per lapak.
Dasrianto selalu pembina yayasan mengatakan bahwa Yayasan Ismail Idris Bersaudara merupakan lembaga yang berdiri secara resmi dan memiliki legalitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yayasan tersebut juga menjalin kerja sama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru dalam pengelolaan Tempat Khusus Parkir (TKP) di kawasan Pasar Selasa Panam.
“Tidak ada pungli, kutipan tersebut sah memiliki legalitas yang sah,” kata Dasrianto, Selasa (02/06/2026).
Kerja sama itu tertuang dalam Kontrak Pengelolaan Tempat Khusus Parkir dengan Nomor Surat 5112/DPP-PAS/310/2026. Sementara kewajiban pajak dari pengelolaan parkir tersebut disetorkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.
Menurut Dasrianto, area parkir yang dikelola yayasan memiliki luas sekitar 20 x 50 meter dan berada di halaman depan Pasar Selasa Panam. Namun khusus pada hari pasar, yakni setiap Selasa, sebagian area parkir tersebut kerap dimanfaatkan oleh pedagang yang datang terlambat atau tidak mendapatkan tempat berjualan di dalam pasar.
Untuk mengakomodasi kebutuhan para pedagang, pihak yayasan memberikan izin penggunaan sebagian lahan parkir sebagai tempat berjualan dengan biaya Rp20 ribu per lapak. Biaya tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pedagang dan yayasan sebagai kompensasi penggunaan lahan milik yayasan.
“Pedagang diperbolehkan berjualan di atas lahan parkir milik yayasan dengan membayar Rp20 ribu per lapak. Itu berdasarkan kesepakatan bersama antara pedagang dan yayasan,” kata Dasrianto.
Kesepakatan tersebut juga dituangkan dalam surat persetujuan bersama bernomor 026/Pekanbaru/25 Mei 2026 yang ditandatangani oleh sekitar 60 pedagang. Kesepakatan itu hanya berlaku pada hari Selasa karena aktivitas pasar di luar hari tersebut relatif sepi.
Selain itu, surat kesepakatan tersebut telah ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, antara lain Camat Tuah Madani, Lurah Tuah Karya, Babinsa Tuah Karya, Kapolsek Binawidya, serta Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru.
“Kebijakan ini diambil agar pedagang tetap bisa berjualan saat pasar ramai. Dengan adanya kesepakatan tersebut, pedagang mendapatkan tempat untuk berdagang dan lahan parkir juga dapat dimanfaatkan secara optimal,” kata Dasrianto.
Terkait pemberitaan yang menyebut adanya praktik pungli, Dasrianto mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian karena merasa dirugikan.
Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan dibuat tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak yayasan sebagai pengelola.
“Kami merasa dirugikan karena informasi yang disampaikan tidak sesuai fakta. Seharusnya dilakukan konfirmasi terlebih dahulu agar pemberitaan berimbang. Selain itu, terdapat tuduhan yang menyerang pribadi saya dan mencoreng nama baik yayasan,” kata Dasrianto.
Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan klarifikasi dan verifikasi informasi sebelum menyampaikan tuduhan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.(sony)


