Minggu, Mei 31, 2026
BerandaUncategorizedMaju Sebagai Calon Penghulu Bagan Jawa 2026 Zulpakar, SE,. M.Si Janji Lakukan...

Maju Sebagai Calon Penghulu Bagan Jawa 2026 Zulpakar, SE,. M.Si Janji Lakukan Program “GRATIS” Surat Keterangan Tanah (SKT) & Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR)

Rokan Hilir ( Nadariau Com ) – Selain tidak menerima dan melepaskan hak nya atas Gaji dan Tunjangan (Penghasilan Tetap) yang menjadi hak, bakal calon Penghulu Bagan Jawa 2026, Zulpakar SE, M.Si kembali mempertegas soal Pengurusan Administrasi Surat Keterangan Tanah (SKT) & Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) khususnya Tanah Rumah yang selama ini masih banyak yang terkendala.

” InshaAllah jika saya di berikan amanah oleh Masyarakat untuk memimpin Kepenghuluan Bagan Jawa nanti, Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) masyarakat langsung kita terbitkan tanpa di pungut biaya satu rupiah pun alias GRATIS.” Tegas Zulpakar kepada media ini minggu, 31 Mei 2026.

Salah seorang warga Bagan Jawa Rusman mengungkapkan, kondisi sekarang ini jangankan untuk mengurus SKT makan saja pun terasa sulit bagi masyarakat yang kurang mampu dikarenakan begitu sulitnya ekonomi masyarakat.

Hal yang sama Pak Atan yang juga merupakan warga Bagan Jawa ketika di wawancarai media ini soal terkendalanya dalam kepemilikan keabsahan surat tanah rumah mengaku bahwa mereka bukannya tidak mau membuat surat tanah rumah atau SKT tetapi urusan administrasi terlalu bertele-tele dan mahal.

” Sementara kami untuk makan saja susah, kalau lah ada program Calon Penghulu yang bisa GRATIS kan surat tanah rumah tersebut kami masyarakat menyambut baik,” ungkap nya dengan berlapang dada.

Menyikapi kesah keluh masyarakat tersebut calon penghulu ( Kepala desa) Bagan Jawa, Zulpakar merespons dengan baik, bahkan beliau berjanji memprioritaskan Program pengurus admistrasi surat tanah rumah gratis itu jika dirinya terpilih diajang Pilpeng nantinya.

” Karena saya ikut terpanggil sedikit untuk meringankan beban masyarakat  yang kurang mampu. Dengan kata lain bagi masyarakat jangankan mengurus SKT terkadang makan pun kadang sulit, dikarenakan pekerjaan sekarang ini sulit mendapatkan nya,” Ungkapnya.

Kepedulian Calon Penghulu  Bagan Jawa ini tentu saja meringankan masyarakat jika dirinya diberikan amanah yang suci diajang pilpeng nanti, Kenapa tidak? karena semua programnya sangat-sangat membantu masyarakat Bagan Jawa khusus yang kurang mampu dan masyarakat Bagan Jawa secara keseluruhan, seperti memberikan tata kelola Pemerintahan Kepenghuluan yang baik, transparan, adil dan merata, tanpa pilih kasih.

Sebagian standar pedoman Surat Keterangan Tanah (SKT) GRATIS ini tetap berpedoman dengan Program yang selaras dengan program lainnya dari Calon Penghulu Bagan Jawa akan memfasilitasi pengurusan legalitas tanah (seperti PTSL) atau penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanpa memungut Biaya Operasional Kepenghuluan alias GRATIS. Penghulu tidak memiliki kewenangan menerbitkan Sertifikat Hak Milik, melainkan membantu prosesnya melalui program pemerintah.

Berikut hal-hal penting yang perlu diperhatikan:

1. Jenis Program yang Dimaksud, Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap): Program nasional dari Kementerian ATR/BPN untuk menerbitkan Sertifikat Tanah resmi. Penghulu bertugas membantu pendataan dan menggratiskan biaya administrasi tingkat Kepenghuluan (seperti biaya saksi atau materai) menggunakan dana Kepenghuluan atau APBD.

IMG-20260531-WA0021

Penerbitan SKT (Surat Keterangan Tanah): Surat penguasaan fisik tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kepenghuluan setempat. Ini bukan sertifikat resmi (hak milik), melainkan alas hak awal.

Penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi(SKGR ) adalah Ini merupakan dokumen tertulis yang berfungsi sebagai bukti pengalihan hak, penguasaan fisik, dan pemberian ganti rugi atas suatu bidang tanah negara atau tanah garapan. di mana SKGR digunakan sebagai alas hak atau bukti kepemilikan awal bagi masyarakat yang menguasai atau menggarap tanah yang belum bersertifikat.

Surat ini membuktikan bahwa penguasaan fisik tanah telah beralih dari pihak pertama (penggarap lama) kepada pihak kedua (penggarap baru/pembeli) setelah adanya pembayaran ganti rugi.

2. Biaya yang Ditanggung, Pemerintah pusat menetapkan bahwa biaya pendaftaran PTSL ditanggung negara. Namun, SKB 3 Menteri membatasi biaya pra-sertifikasi di tingkat Kepenghuluan (untuk patok, materai, dan operasional petugas Kepenghuluan) sebesar, berkisar antara Rp. 200.000,- hingga Rpm 350.000,- dan ini gratis.

Catatan: Program “gratis”biasanya berarti biaya operasional Kepenghuluan tersebut ditanggung atau ditalangi oleh dana pribadi  Penghulu atau Dana Kepenghuluan.

3. Persyaratan Umum Pengurusan Surat Tanah untuk mengurus Sertifikat Tanah melalui Program Kepenghuluan, Anda biasanya wajib menyiapkan berkas dasar seperti: foto copy KTP dan Kartu Keluarga (KK), bukti kepemilikan awal (seperti Surat Jual Beli, Surat Hibah, atau Surat Keterangan Waris). SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terbaru. Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang tidak dalam sengketa.

Program sertifikat tanah gratis dari pemerintah diselenggarakan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan diatur dalam PP Nomor 128 Tahun 2015.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, penerbitan sertifikatnya gratis, tetapi pemohon tetap menanggung biaya persiapan seperti materai, patok batas, dan BPHTB.

Disamping program Kepenghuluan yang sifat pengurusan atau pembuatan Surat Tanah gratis, ada juga program dari Pemerintah, Berikut adalah informasi lengkap mengenai dasar hukum, kategori gratis, syarat, dan tahapannya:

1. Dasar Hukum Program UU Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960): Landasan utama hak menguasai negara atas tanah dan fungsi sosialnya. PP No. 128 Tahun 2015: Mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan kementerian ATR/BPN, yang memuat tarif Rp 0 (nol rupiah) alias gratis untuk layanan pendaftaran tanah tertentu.

SKB Tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa PDTT): Mengatur batas maksimal biaya persiapan yang ditanggung pemohon di luar biaya penerbitan sertifikat.

2. Kategori yang Berhak Mendapat Tarif Rp 0 (Gratis) Berdasarkan regulasi pemerintah, pemohon yang dibebaskan dari biaya layanan di BPN adalah: Golongan masyarakat tidak mampu, Peserta program pemerintah di bidang perumahan sederhana, beteran, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), purnawirawan TNI, dan purnawirawan Polri, Badan hukum atau perorangan yang bergerak di bidang keagamaan/sosial (untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, dsb), Instansi pemerintah atau pemerintah daerah.

” Saya tetap berkomitmen apa yang saya ucapkan apa lagi tentang surat tanah rumah ( SKT) tentu saja ini menjadi PR saya agar masyarakat yang kurang mampu khususnya di Bagan Jawa benar-benar terbantu,” Tegas Zulpakar.( ***).

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer