Pekanbaru (Nadariau.com) – Baru beberapa pekan menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko langsung menunjukkan gebrakan tegas dalam perang melawan narkotika di Kota Pekanbaru.
Ratusan narkotika berbagai jenis hasil pengungkapan kasus di kawasan Kampung Narkoba Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, berhasil diamankan dan dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 791 butir pil ekstasi, 198,13 gram sabu, serta 45 butir pil happy five. Seluruh barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender hingga hancur di hadapan petugas dan pihak terkait sebagai bentuk komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah seluruh proses penyitaan dan penyisihan barang bukti untuk kepentingan laboratorium serta persidangan selesai dilakukan.
“Ini upaya kami untuk memberantas peredaran narkotika yang ada di Kota Pekanbaru,” ujar AKP Noki Loviko.
Ia menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari penangkapan seorang pria berinisial RS (41) di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.
Penangkapan tersangka bermula saat petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di pinggir jalan kawasan tersebut. Dari hasil pengembangan dan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya mengarah kepada RS yang diduga sebagai pemilik barang haram itu.
“Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh narkotika tersebut adalah miliknya,” jelas Noki.
Untuk mengelabui petugas, tersangka diketahui nekat menyembunyikan sabu dan pil ekstasi di dalam tumpukan pasir. Narkotika itu diduga sengaja ditanam sementara sebelum nantinya kembali diedarkan kepada para pembeli.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polresta Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak pelaku narkoba, khususnya di wilayah yang selama ini dikenal rawan peredaran narkotika.
Masyarakat pun diimbau aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(sony)


