Selasa, Mei 26, 2026
BerandaHeadline13 Pengunjung THM Yang Terjaring Razia Gabungan TNI Direhap, Dua Diproses Hukum

13 Pengunjung THM Yang Terjaring Razia Gabungan TNI Direhap, Dua Diproses Hukum

Pekanbaru (Nadariau.com) – Razia gabungan yang digelar personel POM TNI Angkatan Darat, TNI AU dan Propam Polda Riau di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Pekanbaru pada Sabtu (23/05/2026) malam mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika.

Sebanyak 13 orang diamankan dan dua di antaranya kini diproses hukum karena kedapatan memiliki ganja melebihi batas rehabilitasi.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat tim gabungan melakukan pemeriksaan di salah satu room tempat hiburan malam dan menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti mencurigakan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengatakan, setelah temuan tersebut, tim gabungan langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk penanganan lebih lanjut.

“Tim gabungan menyampaikan telah menemukan penyalahgunaan narkotika beserta barang buktinya. Setelah itu Satresnarkoba Polresta Pekanbaru langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan lebih lanjut,” kata Kombes Muharman saat konferensi pers, Selasa (26/05/2026).

Tidak hanya di dalam room hiburan malam, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap kendaraan salah seorang pengunjung dan menemukan tambahan barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Dari hasil razia dan pemeriksaan, polisi mengamankan 13 orang yang terdiri dari delapan pria dan lima perempuan. Mereka berasal dari Pekanbaru, Kampar dan Pelalawan.

Dua orang yang menjadi perhatian utama adalah FR dan MAY. Dari tangan FR, petugas menemukan ganja kering seberat 9,86 gram serta empat cartridge cairan Etomidate. Sedangkan MAY kedapatan menyimpan ganja seberat 1,39 gram.

“Seluruh yang diamankan telah menjalani tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara dan hasilnya 13 orang dinyatakan positif narkotika,” jelas Muharman.

Sementara itu, Kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Pol Wawan mengatakan pihaknya langsung melakukan asesmen terpadu terhadap seluruh orang yang diamankan. Asesmen dilakukan oleh tim hukum dan tim medis guna menentukan keterlibatan jaringan narkotika sekaligus tingkat ketergantungan pengguna.

“Tim hukum bertugas mengkaji apakah para tersangka ini terlibat jaringan atau tidak. Sedangkan tim medis menentukan kategori penggunaan narkoba, apakah ringan, sedang, atau berat,” kata Kombes Wawan.

Hasil asesmen menunjukkan FR tetap diproses pidana lantaran jumlah barang bukti ganja yang dimiliki melebihi ketentuan rehabilitasi berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 yang menetapkan batas maksimal lima gram.

“FR tidak terlibat jaringan, namun barang bukti yang dimiliki mencapai 9,86 gram sehingga perkara dilanjutkan ke proses penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu, MAY yang diketahui telah menggunakan narkotika sejak tahun 2019 direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan karena masuk kategori pengguna berat.

Adapun 11 orang lainnya dinyatakan hanya sebagai pengguna ringan dan tidak terlibat jaringan peredaran narkotika. Mereka diwajibkan mengikuti rehabilitasi rawat jalan di BNN Kota Pekanbaru maupun BNN Provinsi Riau sebanyak tiga hingga enam kali pertemuan.

Wawan juga mengungkapkan, sebagian besar perempuan yang diamankan mengaku baru pertama kali mencoba narkotika dan tidak mengetahui zat yang dikonsumsi merupakan barang terlarang.

“Mereka diduga mendapatkan barang tersebut dari tersangka FR saat berada di lokasi hiburan malam. Ada yang mengaku hanya sekali mencoba,” pungkasnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer