Rabu, Mei 20, 2026
BerandaHeadlineSegera Disidangkan, Kejari Pekanbaru Limpahkan Kasus Korupsi KUR Bank BRI ke Pengadilan

Segera Disidangkan, Kejari Pekanbaru Limpahkan Kasus Korupsi KUR Bank BRI ke Pengadilan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi melimpahkan tiga berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI Cabang Pekanbaru Unit Rumbai ke Pengadilan (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (20/05/2026).

Dalam menghadapi proses persidangan, kejaksaan menyiapkan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Otong Hendra Rahayu melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero membenarkan pelimpahan berkas perkara itu ke pengadilan.

“Benar, hari ini tiga berkas perkara dugaan korupsi penyaluran KUR sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” ujar Niky.

Ia mengatakan, setelah proses pelimpahan dilakukan, pihaknya tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang dari pengadilan.

“Untuk persidangan nanti, kami menyiapkan lima orang Jaksa sebagai Penuntut Umum. Saat ini tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang,” jelasnya.

Menurut Niky, pelimpahan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Tim JPU akan mempersiapkan seluruh kebutuhan persidangan, termasuk pembuktian dan surat dakwaan agar proses persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Niky.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni Ian Roni Hutagalung, Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman, dan Asifa Muliani. Ian Roni diketahui merupakan mantri pada bank BUMN tersebut, sedangkan Asifa diduga berperan sebagai perantara atau pencari debitur. Sementara Armanto dan Faisal diduga menikmati aliran dana kredit.

Kasus dugaan korupsi tersebut bermula pada 2023 saat dilakukan penyaluran KUR Mikro kepada 20 debitur dengan plafon masing-masing sebesar Rp100 juta. Namun, para penerima kredit diduga tidak memenuhi syarat sebagai penerima KUR karena tidak memiliki usaha aktif maupun usaha yang layak dibiayai.

Selain itu, proses verifikasi lapangan diduga tidak dilakukan secara maksimal dan pencairan kredit disebut hanya mengandalkan dokumen identitas debitur.

Perkara tersebut terungkap setelah adanya audit dari Satuan Pengawas Internal (SPI) bank BUMN pusat pada Juli 2023. Dari hasil audit, kerugian negara atau kerugian keuangan bank diperkirakan mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer