Bengkalis (Nadariau.com) – Respons cepat jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis terhadap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 kembali membuahkan hasil. Dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi di sebuah rumah kosong di tepi Jalan Lintas Duri–Dumai Km 18 Kulim, Desa Sebangar, Selasa (19/05/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan, penindakan bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center Polri 110 terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial IO (23) dan AR (29) di sebuah rumah kosong yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Fahrian, Rabu (20/05/2026).
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan sabu. Barang bukti tersebut berupa dua buah korek api, satu alat hisap sabu atau bong, satu kaca pirex, serta satu bungkus plastik klip bening.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan awal dan tes urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
“Dari hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu,” jelas Kapolres.
Saat ini, kedua pria beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Bengkalis juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Layanan Call Center 110 aktif selama 24 jam dan siap menerima laporan masyarakat,” tegas AKBP Fahrian.(sony)


