Senin, Mei 11, 2026
BerandaHeadlinePolda Riau Bongkar llegal Logging di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, 10...

Polda Riau Bongkar llegal Logging di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, 10 Kubik Kayu Diamankan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar dugaan praktik illegal logging atau pembalakan liar di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang sopir truk berinisial AS saat mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Kayu olahan yang diangkut menggunakan satu unit mobil Colt Diesel Isuzu BM 9300 FU itu diduga berasal dari kawasan konservasi penting di Provinsi Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa praktik perusakan hutan, khususnya di kawasan konservasi, menjadi perhatian serius jajaran Polda Riau.

Menurutnya, langkah tegas tersebut sejalan dengan program Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup.

“Setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah merupakan tindak pidana. Apalagi jika kayu tersebut diduga berasal dari kawasan konservasi seperti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil,” tegas Kombes Ade, Jumat (11/5/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan kayu ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Tipidter langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 09.45 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 10 meter kubik kayu olahan yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).

Kepada penyidik, tersangka AS mengaku hanya bertugas sebagai sopir angkutan dan menerima upah sebesar Rp300 ribu setiap kali perjalanan.

Ia menyebut kayu tersebut diangkut dari kawasan Sungai Mandau yang diduga masih berada dalam bentang alam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.

AS juga mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial B yang disebut sebagai sopir utama kendaraan tersebut. Dalam praktiknya, AS hanya mengantar kayu hingga wilayah Kubang, Kabupaten Kampar, sebelum kendaraan diambil alih oleh B untuk dibawa ke lokasi tujuan yang tidak diketahuinya.

Tak hanya itu, AS mengaku sudah empat kali melakukan pengangkutan kayu dengan pola serupa.

Kombes Ade menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan sopir semata. Penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman guna memburu aktor utama dan jaringan di balik praktik pembalakan liar tersebut.

“Ini tidak berhenti pada sopir. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aktor utama di balik perusakan hutan ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer