Asahan (Nadariau.com) – Upaya membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas terus diperkuat di Kabupaten Asahan. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Calon Kabupaten/Kota Percontohan Anti Korupsi Tahun 2026 yang dibuka langsung oleh Bupati Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (05/05/2026).
Kegiatan yang berlangsung pada 5 hingga 7 Mei 2026 tersebut menjadi bagian dari program penguatan tata kelola pemerintahan yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendorong lahirnya daerah-daerah percontohan yang mampu menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas secara berkelanjutan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur Pembantu II Provinsi Sumatera Utara Riswan Aritonang, ST, CGCAE mewakili Gubernur Sumatera Utara, Koordinator Program Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi KPK Rino Haruno, Wakil Bupati Asahan, unsur Forkopimda Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para Staf Ahli, Asisten, pimpinan OPD, para Camat se-Kabupaten Asahan, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Asahan menyampaikan rasa syukur atas ditetapkannya Kabupaten Asahan sebagai salah satu daerah yang menjadi peserta program percontohan anti korupsi. Menurutnya, kesempatan tersebut merupakan bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran pemerintah daerah.
Bupati menegaskan bahwa berbagai sistem dan regulasi yang telah dibangun pemerintah harus mampu diterapkan secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Kehadiran KPK melalui program pembinaan dan pendampingan ini diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi mampu menghadirkan perubahan nyata dalam budaya kerja aparatur pemerintahan.
“Dengan kehadiran KPK melalui kegiatan ini, kami berharap dapat membawa perubahan nyata dalam pola kerja aparatur pemerintah menuju tata kelola yang lebih baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Bupati.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara melalui Inspektur Pembantu II Provinsi Sumatera Utara, Riswan Aritonang, menyampaikan apresiasi kepada KPK yang telah menetapkan Kabupaten Asahan sebagai salah satu kabupaten percontohan anti korupsi di Sumatera Utara.
Menurutnya, upaya pencegahan korupsi harus menjadi bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta integritas dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan.
Ia berharap Kabupaten Asahan mampu menunjukkan praktik-praktik tata kelola pemerintahan yang baik sehingga dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain di Sumatera Utara.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Program Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi KPK, Rino Haruno, menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan pengawasan dan penindakan. Menurutnya, pencegahan korupsi harus dimulai dari kesadaran individu untuk menjadikan integritas sebagai bagian dari nilai kehidupan.
Ia menjelaskan bahwa KPK saat ini tengah memperluas program penguatan integritas dari tingkat desa anti korupsi menuju kabupaten dan kota anti korupsi. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat ekosistem pemerintahan yang bersih dan melibatkan seluruh unsur masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilakukan penyerahan Buku Panduan Kabupaten/Kota Anti Korupsi dari KPK kepada Bupati Asahan sebagai simbol komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas. Selanjutnya, Bupati Asahan menyerahkan plakat penghargaan kepada KPK sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan pendampingan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Asahan.
Kegiatan yang diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan doa bersama tersebut berlangsung dalam suasana penuh semangat kolaborasi. Seluruh peserta menunjukkan komitmen yang sama untuk memperkuat budaya integritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Melalui pelaksanaan bimbingan teknis ini, Kabupaten Asahan diharapkan semakin siap membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sekaligus menjadi contoh praktik baik bagi daerah lain dalam mewujudkan budaya anti korupsi di tingkat kabupaten/kota. (san)


