Pekanbaru (Nadariau.com) – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi jasa pandu, tunda, serta jasa kepelabuhanan lainnya di perairan wajib pandu Kelas I Dumai akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Seiring peningkatan status tersebut, tim penyidik pidana khusus langsung melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi strategis di Kota Dumai pada Rabu (15/04/2026).
Ketiga lokasi yang digeledah yakni kantor PT Pelindo Jasa Maritim Dumai di Dermaga B Pelabuhan Umum PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai, serta Kantor PT Pelindo (Persero) Cabang Dumai.
Dari hasil kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu selanjutnya akan dianalisis guna memperkuat proses penyidikan.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam mengungkap dugaan korupsi yang tengah ditangani.
“Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti serta mencari data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Semua dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Zikrullah.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
“Kami memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan secara resmi kepada publik,” tambahnya.
Zikrullah juga menegaskan bahwa Kejati Riau berkomitmen penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Provinsi Riau.
“Langkah ini merupakan bentuk keseriusan Kejati Riau dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, sejalan dengan program pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum dan birokrasi,” tutupnya.
Sebelumnya, perkara ini telah melalui proses panjang di tahap penyelidikan sejak Februari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan. Dalam tahap tersebut, tim penyelidik mendalami dugaan penyimpangan pelaksanaan jasa pandu dan tunda pada perairan wajib pandu Kelas I Dumai untuk periode 2015 hingga 2022.
Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, yang berasal dari Kantor KSOP, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pelaksana pandu dan tunda, serta Distrik Navigasi.
Selain itu, tiga orang ahli juga telah dimintai pendapat untuk mendukung proses pendalaman perkara, yakni dari keselamatan pelayaran, lalu lintas laut, dan kenavigasian,.
Adapun objek pengusutan adalah pelaksanaan pelayanan jasa pandu dan tunda pada perairan wajib pandu Kelas I Dumai dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan yang memiliki izin pelimpahan dari Kementerian Perhubungan.
Dengan telah ditingkatkannya perkara ke tahap penyidikan, Kejati Riau kini fokus mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam sektor jasa layanan kapal tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.(sony)


