Pekanbaru (Nadariau.com) – Upaya penyelundupan komoditas pertanian ilegal berhasil digagalkan. Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai (Deninteldam XIX/TT) mengamankan sebuah kapal motor bermuatan bawang merah tanpa dokumen resmi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Selasa (31/03/2026).
Kapal Motor (KM) Anisa 89 GT 33 No. 396 diamankan saat berlabuh di pelabuhan rakyat milik warga di Jalan Gerilya Parit 6, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu.
Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut mengangkut bawang merah campuran dan cabai kering tanpa dilengkapi dokumen karantina resmi. Komoditas tersebut diketahui berasal dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Operasi pengamanan dilakukan oleh 15 personel Deninteldam XIX/TT yang dipimpin Kapten Arh. Tumpal Purba selaku Danpok Bansus, didampingi Kapten Inf. Frinsen Simanjuntak sebagai Dan BKI-E.
Komandan Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai Letkol Inf. Rahim Cahyadi melalui Kapten Tumpal menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap lalu lintas komoditas pertanian antarwilayah.
“Kegiatan dimulai sekitar pukul 14.15 WIB. Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap manifest dan muatan kapal. Hasilnya, tidak ditemukan dokumen resmi dari karantina,” kata Kapten Tumpal.
Berdasarkan manifest, muatan kapal tercatat sekitar 32 ton. Namun, dari hasil pengecekan lapangan, petugas menduga jumlah sebenarnya jauh lebih besar, yakni berkisar antara 50 hingga 60 ton bawang merah ilegal.
Selain itu, petugas juga menemukan cabai merah kering dalam kemasan karung yang hingga kini masih dalam proses pendataan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal kemudian digeser ke Pelabuhan 2 Sekawan di Jalan Gerilya Parit 8 dan bersandar sekitar pukul 15.30 WIB.
Seluruh barang bukti selanjutnya dipindahkan ke gudang Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tembilahan.
Pemeriksa Karantina Tumbuhan Tembilahan, Izma, menyampaikan bahwa bawang merah ilegal tersebut akan dimusnahkan setelah seluruh proses administrasi rampung.
“Rencananya akan dimusnahkan pada Kamis, 2 April 2026,” katanya.
Izma menambahkan, jumlah bawang merah yang tercatat secara resmi saat ini sekitar 20 ton atau 20 ribu kilogram. Perbedaan data dengan temuan Deninteldam yang memperkirakan hingga 60 ton diduga disebabkan oleh perbedaan metode penghitungan serta proses pendataan yang masih berjalan.(sony)


