Kampar (Nadariau.com) – Polsek Kampar Kiri Hilir mengamankan seorang pelajar berinisial ZI (23), warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
ZI ditangkap tepat di samping rumahnya saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 4,12 gram yang telah dipaketkan dalam berbagai ukuran.
Kapolres Kampar, Boby Putra Ramadhan Sebayang, melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir, Ferry C Ambarita, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan maraknya peredaran narkoba di Desa Simalinyang.
“Awalnya Unit Reskrim mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di Desa Simalinyang. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan mendapati pelaku berada di samping rumahnya,” kata IPTU Ferry, Selasa (03/03/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar sabu dibungkus plastik bening, satu paket sedang, lima paket kecil sabu, satu pak plastik bening kosong yang diduga untuk mengemas barang haram tersebut, uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit handphone.
Dari hasil interogasi awal, ZI mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial NA, yang dijemputnya dari Pekanbaru.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas IPTU Ferry.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya serta memburu pemasok yang disebutkan pelaku.(sony)


