Kamis, Februari 26, 2026
BerandaIndeksEkonomiPasok Buah Dari Hutan Teso Nilo, Manipulasi Pajak di Meja Produksi, FABEM:...

Pasok Buah Dari Hutan Teso Nilo, Manipulasi Pajak di Meja Produksi, FABEM: Ini Dosa Ganda PT GSL

KUANTAN SINGINGI (NadaRiau.com) – Selama bertahun-tahun, PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) diduga beroperasi dalam bayang-bayang regulasi. Perusahaan ini tidak hanya dituding merusak tatanan perizinan melalui produksi “gelap” yang melampaui kapasitas, tetapi juga dituduh menjadi penadah buah sawit yang berasal dari paru-paru dunia yang kian sekarat: Taman Nasional Teso Nilo (TNTN).

Mesin Siluman di Balik Dinding PabrikB erdasarkan dokumen perizinan, PT GSL seharusnya hanya memiliki kapasitas produksi sebesar 45 ton per jam. Namun, tabir gelap itu tersingkap saat tim lapangan menemukan fakta mengejutkan. Alih-alih patuh pada izin, ditemukan lima mesin produksi aktif yang masing-masing berkapasitas 15 ton per jam.

“Total kapasitas mereka mencapai 75 ton per jam. Ini jelas tidak sesuai izin. Ada dugaan kelebihan kapasitas produksi yang sengaja dilakukan pihak perusahaan,” tegas Asisten II Setda Kuansing, Fahdiasyah (dr. Ukup), mengenang hasil temuan di lapangan.

Kelebihan kapasitas sebesar 30 ton per jam ini bukan sekadar angka di atas kertas. Di balik selisih tersebut, ada potensi kerugian negara yang masif dari sektor pajak yang menguap tanpa jejak.

Selain pelanggaran regulasi, Menjarah Jantung Teso Nilo juga merupakan pelanggaran atau Dosa PT GSL tidak berhenti pada mesin ilegal. Hasil inspeksi mendadak (Sidak) Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, mengonfirmasi kabar burung yang selama ini beredar: pabrik ini menampung Tandan Buah Segar (TBS) dari kawasan hutan lindung TNTN.

Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Secara hukum, PT GSL terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah karena mengolah hasil perkebunan dari kawasan hutan tanpa izin menteri.

Kelesuan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini memicu reaksi keras dari Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Riau. Ketua FABEM Riau, Heri Guspendri, secara blak-blakan mempertanyakan integritas Polres Kuansing.

“Penegak hukum kenapa diam? Usut dong! Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi ada potensi kerugian negara dan kejahatan lingkungan,” semprot Heri dengan nada geram.

Menurut Heri, bukti sudah terpampang nyata di depan mata, bahkan menjadi temuan langsung sang Bupati. Ia mendesak agar sanksi yang diberikan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga pencabutan sertifikasi ISPO/RSPO hingga pembekuan izin usaha secara total.

“Kita desak penegak hukum, baik Polres maupun Kejaksaan Negeri Kuansing, untuk bertindak tegas. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap perusahaan nakal yang merusak daerah ini,” tutupnya.(DONI)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer