Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Polsek Rumbai menangkap seorang pemuda berinisial RW (25) lantaran diduga menggelapkan satu unit handphone milik pelajar berusia 15 tahun.
Pelaku diamankan di kawasan rusunawa Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Minggu (22/02/2026) dini hari.
Kapolsek Rumbai, Kompol Budi Pramana, S.Psi., melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino, SH., MH., menjelaskan bahwa tersangka merupakan warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Timur. Ia diduga menggelapkan satu unit HP OPPO A60 milik korban yang masih berstatus pelajar.
“Pelaku sudah kami amankan. Modusnya meminjam handphone korban dengan alasan untuk digadaikan, lalu berjanji akan ditebus oleh orang tuanya. Namun setelah itu pelaku justru melarikan diri,” kata IPTU Dodi Vivino, Kamis (26/02/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (17/02/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu korban tengah bermain game bersama dua rekannya di Jalan Nelayan, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai.
Tersangka kemudian datang dan meminjam handphone korban dengan alasan hendak menggadaikannya kepada temannya.
Korban yang percaya kemudian ikut bersama pelaku menuju sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak.
Setibanya di lokasi, korban menyerahkan handphone tersebut kepada tersangka. Namun pelaku meminta korban dan rekannya menunggu di luar rumah. Setelah sekitar 30 menit pelaku tak kunjung keluar, korban mulai curiga.
“Korban sempat menanyakan kepada pemilik rumah, dan diketahui bahwa pelaku memang datang hendak menggadaikan handphone, namun tidak jadi. Setelah itu pelaku tidak kembali lagi,” kata IPTU Dodi.
Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000 kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pada Minggu (22/02/2026) sekitar pukul 00.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Rumbai menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di rusunawa Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak.
Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 00.30 WIB.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Handphone tersebut telah digadaikan di wilayah Kecamatan Senapelan dengan harga Rp400 ribu,” ungkapnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Rumbai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kotak HP OPPO A60 warna ungu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.(sony)


