Rabu, Februari 25, 2026
BerandaHeadlinePenyidikan Dugaan Korupsi Bank Riau Jalan di Tempat, Sejak 2023 Belum Ada...

Penyidikan Dugaan Korupsi Bank Riau Jalan di Tempat, Sejak 2023 Belum Ada Tersangka

Pekanbaru (Nadariau.com) – Penanganan dugaan korupsi di tubuh Bank Riau oleh Kejaksaan Tinggi Riau menuai sorotan publik. Perkara yang telah naik ke tahap penyidikan sejak pertengahan 2023 itu hingga kini belum juga menetapkan tersangka.

Kasus yang diusut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian bagi hasil keuntungan bank atau income smoothing yang diduga melanggar ketentuan pada periode 2022–2023. Proses penyidikan ditangani tim pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Meski telah berstatus penyidikan lebih dari satu tahun, progres penanganan perkara dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Dalam tahap penyidikan, aparat penegak hukum seharusnya telah mengantongi minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan.

“Masih dalam proses penanganan perkara,” kata Zikrullah, Selasa (24/02/2026).

Ia menjelaskan, hingga kini penyidik telah memeriksa 29 orang saksi. Rinciannya, 24 orang dari internal Bank Riau, empat orang dari PT Taspen, satu orang dari Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Riau, serta dua orang ahli.

Selain itu, tiga komisaris Bank Riau, Syahrial Abdi, Rita Anugrah, dan Roy Prakoso juga telah dipanggil dan diperiksa pada Januari 2024.

“Sampai sejauh ini belum ada penetapan tersangka,” tegasnya.

Hingga kini, publik masih menanti kepastian hukum atas perkara yang telah bergulir sejak 2023 tersebut, termasuk langkah tegas Kejati Riau dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila unsur pidana telah terpenuhi.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer