Rabu, Februari 25, 2026
BerandaHeadlineEks Dirut SPRH Segera Disidang dalam Kasus Dana PI 10 Persen PHR

Eks Dirut SPRH Segera Disidang dalam Kasus Dana PI 10 Persen PHR

Pekanbaru (Nadariau.com) – Mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dalam waktu dekat akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Ia menjadi tersangka pertama yang akan diadili dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT SPRH periode 2023-2024.

Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Pada Jumat (9/1), penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II). Pada hari yang sama, penahanan Rahman dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Saat ini, berkas perkara telah berada di pengadilan setelah dilimpahkan beberapa waktu lalu.

“Sudah limpah (ke pengadilan) pada tanggal 20 Februari kemarin,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah, Rabu (25/2).

Menurut Zikrullah, pihak pengadilan juga telah mengeluarkan penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. JPU pun telah menerima jadwal sidang perdana.

“Sidang pertama, Rabu 4 Maret 2026,” sebut mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Pekanbaru itu.

Selain Rahman, perkara ini juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Zulkifli selaku pengacara perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan perusahaan.

Terhadap ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan. Saat ini, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau masih melakukan pemberkasan.

“Masih pemberkasan,” singkat jaksa yang pernah bertugas di Kejari Siak dan Bengkalis tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dan aset. Salah satunya berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aliran dana serta pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60.

Nilai tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri peran para pihak serta aset-aset yang berkaitan dengan perkara.

Pengusutan kasus ini bermula dari tahap penyelidikan. Setelah ditemukan indikasi tindak pidana, statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana PI senilai Rp551.473.883.895 diduga tidak dikelola sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer