Kampar (Nadariau.com) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar dan kurir sabu saat akan transaksi di daerah Tepi Air, Kelurahan Pulau, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Sabtu (21/02/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 00.40 WIB. Warga mengaku resah karena lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan sebayang melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut.
“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki di lokasi yang dicurigai. Saat akan diamankan, keduanya sempat mencoba membuang barang bukti ke lantai gudang,” kata AKP Markus, Rabu (25/02/2026).
Dua tersangka yang diamankan yakni HA (39), warga Tepi Air, Kelurahan Pulau, Bangkinang, dan HH (30), warga Dusun Sungkinang, Desa Binuang, Bangkinang. Dari tangan keduanya, petugas menyita 10 paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip dengan berat bruto 2,02 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan dua unit handphone, satu plastik klip kosong, satu kotak rokok, satu kaca pirek, serta uang tunai sebesar Rp650 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dari hasil interogasi awal, HA mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial BB melalui sistem tempel di kawasan Jalan Cipta Karya, Kota Pekanbaru. Dalam jaringan tersebut, HA berperan sebagai pengedar, sedangkan HH bertindak sebagai kurir.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung Metamfetamin, memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(sony)


