Pekanbaru (Nadariau.com) – Penyidikan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan kegiatan makan-minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru resmi rampung. Berkas perkara tersangka berinisial JA dinyatakan lengkap atau P-21.
JA diketahui merupakan tenaga honorer di Sekretariat DPRD (Setwan) Pekanbaru sekaligus ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung. Penanganan perkara ini dilakukan oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, menyampaikan bahwa berkas perkara JA telah dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materil.
“Sudah P-21 pada minggu kemarin,” ujar Mey Ziko, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, kelengkapan berkas tersebut berdasarkan hasil penelitian jaksa peneliti setelah penyidik memeriksa 10 orang saksi dan satu orang ahli. Dalam waktu dekat, proses hukum akan memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penetapan JA sebagai tersangka bermula saat tim penyidik melakukan penggeledahan di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru pada Jumat (12/12/2025). Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 13.30 WIB hingga petang itu menemukan adanya hambatan dalam proses penyidikan.
Penyidik menerima informasi adanya sejumlah stempel yang diduga disembunyikan di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di area kantor. Saat dikonfirmasi, JA tidak mengakui sepeda motor tersebut sebagai miliknya.
Karena kunci tidak tersedia, penyidik memanggil tukang kunci untuk membuka paksa bagasi. Hasilnya, ditemukan 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan, di antaranya dari Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Batusangkar, Kota Batam, dan sejumlah daerah lainnya.
Temuan tersebut kemudian dibawa ke forum gelar perkara. Berdasarkan hasil ekspos, penyidik menetapkan JA sebagai tersangka perintangan penyidikan.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik meyakini adanya unsur perintangan terhadap proses hukum.
“Dari bukti yang kami dapatkan tersebut, tim penyidik setelah melakukan ekspos dan gelar perkara, kami menetapkan tersangka JA sebagai orang yang merintangi terhadap penyidikan SPPD fiktif dan makan-minum Setwan Pekanbaru,” ujarnya.
Untuk kepentingan penyidikan, JA langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. Ia dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Perkara ini menjadi bagian dari rangkaian pengusutan dugaan penyimpangan anggaran SPPD fiktif dan kegiatan makan-minum di lingkungan Setwan DPRD Kota Pekanbaru yang hingga kini masih terus bergulir.
Dengan dinyatakannya berkas lengkap, proses hukum terhadap JA segera memasuki tahap persidangan, sementara penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(sony)


