Pekanbaru (Nadariau.com) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru berhasil menangkap seorang pria berinisial D, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi.
Pelaku diringkus saat hendak melakukan transaksi di kawasan Taman Kota Kaca Mayang, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pekanbaru Kota, pada Sabtu (07/02/2026) dini hari, sekitar pukul 00.45 WIB.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacub N. Kamaru, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Tim Opsnal menerima laporan adanya seseorang yang kerap melakukan transaksi narkotika di sekitar Jalan Jenderal Sudirman. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan,” kata Kompol Jacub, Minggu (8/2/2026).
Setelah dilakukan pengintaian, petugas kemudian menerapkan metode undercover buy atau penyamaran dalam pembelian. Saat transaksi berlangsung, polisi langsung menyergap pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan lima butir pil ekstasi yang disimpan dalam kotak rokok merek Link warna biru yang saat itu berada dalam genggaman pelaku. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merek Samsung serta satu kunci kamar kos.
“Setelah pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan di lokasi dengan disaksikan petugas keamanan setempat, tim langsung melakukan pengembangan ke tempat tinggal pelaku,” jelasnya.
Pengembangan dilakukan ke kamar kos pelaku di Jalan Sungai Kampar, Gang Kampar IV, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 16 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kamar.
Dengan temuan itu, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 21 butir pil ekstasi.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari dua orang lainnya berinisial A dan W. Kedua orang itu kini telah masuk dalam daftar penyelidikan polisi.
“Identitas pemasok sudah kami kantongi. Saat ini masih dalam proses pengembangan dan pengejaran,” kata Kompol Jacub.
Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran ekstasi yang diduga melibatkan pihak lain.(sony)


