Senin, Februari 9, 2026
BerandaHeadlineBNNP Riau Tegaskan Adil Cs Direhabilitasi Usai Asesmen Terpadu, Bukan Bagian Jaringan...

BNNP Riau Tegaskan Adil Cs Direhabilitasi Usai Asesmen Terpadu, Bukan Bagian Jaringan Narkoba

Pekanbaru (Nadariau.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menegaskan bahwa rekomendasi rehabilitasi terhadap Adil Atra dan rekan-rekannya dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika telah melalui proses asesmen terpadu yang sah, objektif, dan didukung hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

Penegasan tersebut disampaikan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Riau melalui Kombes Pol Berliando, Senin (02/02/2026), guna meluruskan berbagai polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait penanganan perkara tersebut.

Kombes Berliando menjelaskan, asesmen dilakukan setelah penyidik menemukan zat etomidate dalam cairan rokok elektrik (vape) yang digunakan para terperiksa.

Meskipun hasil tes urine tidak menunjukkan kandungan narkotika, penyidik Polresta Barelang tetap mengirimkan sampel cairan vape ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk pemeriksaan lanjutan.

“Walaupun hasil tes urine tidak terdeteksi, penyidik tetap bertindak profesional dengan mengirimkan sampel cairan vape ke Puslabfor,” ujar Kombes Berliando.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik kemudian menyatakan bahwa cairan vape tersebut positif mengandung etomidate, yang termasuk narkotika golongan II. Temuan ini menjadi dasar penting dalam proses penanganan hukum perkara tersebut.

“Hal ini menunjukkan bahwa proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu, BNNP Riau juga memastikan bahwa para terperiksa tidak terlibat jaringan peredaran narkotika.

“Dari aspek hukum, tidak ditemukan unsur sebagai bandar, kurir, maupun pengedar. Tidak ada keterkaitan dengan jaringan narkoba,” jelas Kombes Berliando.

Ia menambahkan, rekomendasi rehabilitasi merupakan keputusan kolektif, hasil pembahasan bersama antara tim hukum dan tim medis dalam Tim Asesmen Terpadu, bukan keputusan sepihak.

Dalam kesempatan yang sama, BNNP Riau juga memaparkan hasil asesmen terhadap Sheyla Yolanda Ginting. Berdasarkan asesmen terpadu tingkat provinsi, Sheyla dikategorikan sebagai penyalahguna ringan.

“Pola penggunaannya bersifat coba-coba. Dari sisi medis, terdapat gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulan,” kata Kombes Berliando.

Atas dasar tersebut, Sheyla direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan sebanyak empat kali pertemuan di Klinik Pratama BNN.

“Apabila hasil asesmen menunjukkan kategori berat, tentu rekomendasinya adalah rehabilitasi rawat inap,” tambahnya.

BNNP Riau menegaskan seluruh proses asesmen dan rekomendasi rehabilitasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Kepala BNN Nomor 11 Tahun 2014 serta Keputusan Kepala BNN Nomor 10 Tahun 2025 tentang pelaksanaan asesmen terpadu.

Menurut Kombes Berliando, paradigma penegakan hukum dalam kasus narkotika saat ini lebih mengedepankan upaya penyelamatan terhadap pengguna melalui rehabilitasi.

“Pendekatan saat ini bukan semata-mata memenjarakan pengguna, tetapi bagaimana menyelamatkan mereka melalui rehabilitasi,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa rehabilitasi hanya dapat dilakukan setelah melalui proses asesmen terpadu yang sah.

“Satu-satunya lembaga yang berwenang melaksanakan Tim Asesmen Terpadu adalah BNN,” pungkas Kombes Berliando.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer