Pekanbaru (Nadariau.com) – Bebasnya seorang selebgram bersama pengusaha Adil Atra serta lima orang rekannya yang sebelumnya diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru terkait dugaan pesta narkoba di kawasan BaliView, Pekanbaru, pada Kamis (15/01/2026) lalu, menuai sorotan dan beragam spekulasi di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman menegaskan bahwa informasi yang menyebut para terduga pelaku “dibebaskan” atau “dilepaskan” adalah tidak benar.
“Perlu kami luruskan, tidak ada istilah dibebaskan atau dilepaskan. Bahasa yang benar adalah para terduga pelaku dilakukan rehabilitasi sesuai dengan hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT),” kata Kombes Muharman, Minggu (25/01/2026) malam.
Ia menjelaskan, keputusan rehabilitasi tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.
Muharman juga mengklarifikasi isu terkait dugaan pengurangan barang bukti. Ia memastikan seluruh barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan telah dibuka, dihitung, dan didokumentasikan langsung di tempat kejadian perkara (TKP).
“Barang bukti yang ada di TKP saat itu langsung dibuka dan dihitung di lokasi. Itulah yang kemudian diajukan penyidik untuk proses asesmen. Tidak benar ada pengurangan barang bukti agar para pelaku bisa direhabilitasi,” jelas Kapolres.
Ia bahkan mempersilakan pihak-pihak yang masih meragukan proses tersebut untuk melihat dokumentasi video penggeledahan yang beredar.
Lebih lanjut, Kapolresta menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
“Untuk kasus narkoba, saya tidak main-main. Saya sudah instruksikan seluruh personel agar menindak tegas sesuai undang-undang. Jika terbukti ada anggota saya yang melanggar, akan diberikan sanksi maksimal hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Muharman mengimbau insan pers agar terus bersinergi dengan kepolisian dan pemerintah dalam menyajikan pemberitaan yang berimbang.
“Kami harap rekan-rekan media bisa menyajikan berita yang proporsional agar tidak menimbulkan persepsi dan asumsi yang keliru di masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Jacub Kamaru menambahkan bahwa para terduga pelaku memang tidak dibebaskan, melainkan direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis berdasarkan hasil asesmen.
“Hasil asesmen merekomendasikan para terduga untuk dilakukan rehabilitasi medis. Untuk teknis pelaksanaannya menjadi ranah BNN,” kata Kompol Jacub.
Ia menegaskan seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Tidak ada istilah lepas tangkap. Semua tahapan sudah berjalan sesuai aturan yang mengatur,” tutup Kasat. .
Seperti diketahui sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru menggerebek sebuah rumah di Unit E1 Baliview, Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (15/01/2026) dini hari.
Penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB tersebut diduga menghentikan aktivitas pesta narkoba.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang yang berada di dalam apartemen beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Mereka terdiri dari lima terduga pelaku dan dua orang saksi, dengan latar belakang berbeda, termasuk figur selebgram serta seorang pengusaha terkenal di Pekanbaru.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.(sony)


