Sabtu, Februari 7, 2026
BerandaIndeksEkonomiKemenag Tegaskan Sertifikasi Halal Bukan Sekadar Administrasi, Melainkan Benteng Industri Nasional

Kemenag Tegaskan Sertifikasi Halal Bukan Sekadar Administrasi, Melainkan Benteng Industri Nasional

JAKARTA (Nadariau.com) – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memberikan sinyal kuat bagi seluruh pelaku usaha di tanah air. Ambang batas pemberlakuan wajib sertifikasi halal telah ditetapkan jatuh pada 17 Oktober 2026. Kebijakan ini bukan sekadar pemenuhan berkas di atas kertas, melainkan langkah strategis negara dalam memposisikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia, yang salah satunya diwujudkan dengan Cek Halal BPJPH.

Langkah ini dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Regulasi tersebut tidak hanya bertujuan memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen, tetapi juga sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Dengan adanya aturan ini, setiap produk yang beredar di pasar Indonesia harus memiliki status kehalalan yang jelas dan terverifikasi.

Cakupan Industri yang Meluas

Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, Fuad Nasar, dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa persepsi masyarakat mengenai “halal” harus mulai diperluas. Jika selama ini sertifikasi halal identik dengan restoran atau produk pangan, maka mulai Oktober 2026, cakupannya akan menyentuh hampir seluruh lini barang gunaan masyarakat.

“Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi kepentingan bersama untuk menggerakkan industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional,” tegas Fuad Nasar.

Berdasarkan regulasi terbaru, terdapat tujuh kategori besar yang masuk dalam daftar wajib bersertifikat halal pada 2026:

  1. Makanan dan Minuman: Termasuk bahan baku, bahan tambahan pangan, hingga bahan penolong untuk produk pangan.

  2. Obat-obatan: Mencakup obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga obat modern.

  3. Kosmetik: Produk perawatan tubuh dan kecantikan yang bersentuhan langsung dengan kulit.

  4. Produk Kimiawi dan Biologi: Termasuk desinfektan dan produk olahan kimia lainnya.

  5. Produk Rekayasa Genetika: Memastikan intervensi teknologi tetap sesuai dengan kaidah syariat.

  6. Barang Gunaan: Barang yang dipakai atau dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat, seperti tekstil atau kulit.

  7. Kemasan Produk: Memastikan wadah pembungkus tidak terkontaminasi bahan haram.

Peluasan cakupan ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi produsen untuk melakukan audit internal secara menyeluruh terhadap rantai pasok mereka.

Sinergi Tiga Pilar dan Dukungan Masif bagi UMKM

Keberhasilan program wajib halal 2026 ini bergantung pada sinergi tiga pilar utama dalam ekosistem jaminan produk halal (JPH). Pertama, BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) yang berperan sebagai regulator dan penyelenggara administratif. Kedua, MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang memegang kewenangan dalam menetapkan fatwa kehalalan produk. Ketiga, tentu saja Pelaku Usaha sebagai garda terdepan produksi.

Menyadari bahwa tulang punggung ekonomi Indonesia ada pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah tidak tinggal diam. Pemerintah kembali mengaktifkan program Sehati (Sertifikat Halal Gratis). Program ini dirancang untuk mempermudah UMKM melalui skema self declare atau pernyataan mandiri, yang tetap diawasi dan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Pada tahun 2026, komitmen pemerintah terlihat dari peningkatan kuota sertifikasi gratis. Jika sebelumnya kuota tahunan hanya berkisar di angka 1 juta, kini ditingkatkan menjadi 1,35 juta sertifikat. Anggaran yang dialokasikan pun tidak main-main; sekitar 60 hingga 70 persen dari total anggaran BPJPH dikucurkan khusus untuk menyukseskan sertifikasi bagi pelaku usaha kecil ini.

Lebih dari Sekadar Label

Kewajiban sertifikasi halal diprediksi akan memberikan efek domino positif bagi perekonomian. Bagi konsumen Muslim, sertifikat ini adalah bentuk perlindungan hak dan kepastian hukum. Namun bagi produsen, label halal adalah “tiket emas” untuk meningkatkan daya saing, tidak hanya di pasar lokal tetapi juga di kancah global.

Produk UMKM yang telah mengantongi sertifikat halal terbukti lebih mudah terserap pasar. Hal ini dikarenakan tingkat kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap label halal sangat tinggi. Selain itu, sertifikasi ini menjadi standarisasi kualitas yang akan memperkuat ekosistem ekonomi berbasis syariah di Indonesia agar mampu bersaing dengan negara-negara produsen halal lainnya seperti Malaysia atau Brasil.

Para pelaku usaha yang ingin memastikan kepatuhan produknya dapat melakukan Cek Halal BPJPH melalui kanal resmi untuk memantau status pendaftaran maupun masa berlaku sertifikat mereka.

Dengan waktu yang tersisa kurang dari dua tahun, pemerintah menghimbau para pelaku usaha untuk tidak menunda pengurusan sertifikasi. Menunggu hingga mendekati tenggat waktu hanya akan menyebabkan antrean panjang di sistem administratif dan potensi sanksi administratif bagi produk yang belum tersertifikasi setelah Oktober 2026.

Transformasi menuju ekosistem halal nasional bukan hanya soal ketaatan beragama, melainkan soal meningkatkan martabat produk Indonesia di mata dunia. Dengan dukungan fasilitas dari pemerintah, diharapkan seluruh elemen industri dapat segera bersinergi mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia pada 2026. (*rls)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer