Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang mantan pegawai salah satu bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Novianty Faisal, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,6 miliar.
Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh penyidik Polda Riau dan kini telah memasuki babak baru setelah dilakukan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (17/12/2025).
Kajari Pekanbaru Silpia Rosalina melalui Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Adhi Thya Febricar membenarkan pelaksanaan tahap II tersebut.
“Benar, hari ini telah dilaksanakan pelimpahan tahap II perkara tindak pidana korupsi atas nama saudari NF (Novianty Faisal) dari penyidik Polda Riau kepada Tim Jaksa Penuntut Umum,” kata Adhi.
Usai proses pelimpahan, Tim JPU langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Novianty Faisal dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Pekanbaru untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Menurut Adhi, saat ini JPU tengah menyusun administrasi guna pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
“Dalam waktu dekat, berkas perkara tersangka NF akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” pungkasnya. Adhi juga menjabat sebagai Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pekanbaru.
Dalam perkara ini, Novianty Faisal diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Pemimpin Seksi Operasional dan Pelayanan Nasabah pada pengelolaan kas salah satu bank BUMD di cabang pembantu wilayah Pekanbaru pada Tahun Anggaran 2014.
Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.610.000.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.(sony)


