Kamis, Februari 12, 2026
BerandaHeadlineKPK Jadwalkan Pemeriksaan Plt Gubernur Riau

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Plt Gubernur Riau

Pekanbaru (Nadariau.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyusul ditemukannya uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing serta sejumlah dokumen penting saat penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadinya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pengamanan uang tunai tersebut. Menurutnya, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

“Penyidik mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Uang tersebut berupa mata uang rupiah dan mata uang asing,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

Budi menjelaskan, seluruh barang bukti yang diamankan akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada SF Hariyanto.

“Penyidik membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan. Pemeriksaan akan dijadwalkan untuk mengonfirmasi dokumen-dokumen yang diamankan, termasuk uang yang ditemukan di rumah pribadinya,” jelasnya.

Terkait jumlah uang tunai yang diamankan, KPK menyebut masih dalam proses penghitungan. Namun dipastikan, uang tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang tengah disidik.

“Masih dilakukan penghitungan. Yang jelas, uang itu berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK,” tegas Budi.

Soal waktu pemeriksaan, KPK menyesuaikan dengan kebutuhan penyidikan. Pemeriksaan dapat dilakukan secara terpusat apabila banyak pihak yang harus dimintai keterangan dalam waktu bersamaan.

“Jika pihak yang diperiksa cukup banyak, biasanya penyidik melakukan penjadwalan pemeriksaan di satu lokasi agar proses penyidikan berjalan efektif,” tambahnya.

Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal November 2025.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka. Selain itu, dua tersangka lainnya juga ditetapkan, yakni M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR Riau dan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli Gubernur Riau.

Penetapan tersangka dilakukan usai OTT pada Senin, 3 November 2025. Seiring pengembangan perkara, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi strategis, antara lain Kantor Dinas Pendidikan Riau, Kantor BPKAD Riau, Kantor Gubernur Riau, serta Kantor Dinas PUPR PKPP.

Tak hanya itu, rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru, rumah para tersangka, hingga sejumlah pejabat turut diamankan untuk dimintai keterangan. Mereka di antaranya Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi dan Kabag Protokol Setda Riau Raja Faisal.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa OTT ini berawal dari laporan masyarakat. Praktik pemerasan tersebut dikenal di internal Dinas PUPR PKPP Riau dengan istilah “jatah preman” atau Japrem.

Kasus bermula pada Mei 2025, ketika terjadi kesepakatan pungutan fee dari penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang melonjak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Fee yang semula disepakati sebesar 2,5 persen kemudian dinaikkan menjadi 5 persen, atau setara Rp7 miliar.

Ancaman mutasi jabatan disebut diberikan kepada pejabat yang menolak mengikuti kesepakatan tersebut. Dari praktik itu, KPK mencatat setidaknya terjadi tiga kali setoran dengan total uang mencapai Rp4,05 miliar.

Pada setoran terakhir di November 2025, penyerahan uang inilah yang menjadi momen OTT KPK. Dari rangkaian OTT dan penggeledahan, KPK mengamankan total barang bukti uang tunai hingga Rp1,6 miliar.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer