Sabtu, Januari 24, 2026
BerandaHeadlineDPRD Kuansing Dalam Sorotan Tipikor: Anggaran Rp50 M Misterius, Pimpinan Dewan Pilih...

DPRD Kuansing Dalam Sorotan Tipikor: Anggaran Rp50 M Misterius, Pimpinan Dewan Pilih Kunci Mulut Saat Dikonfirmasi

KUANSING (NadaRiau.com)-Kisruh dugaan penambahan “anggaran siluman” senilai Rp50 Miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kuansing tahun 2024 semakin memanas dan kini telah memasuki babak baru penyelidikan resmi.

Satreskrim Polres Kuansing melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dikabarkan telah memulai penyelidikan terhadap penambahan anggaran yang diduga kuat tanpa melalui mekanisme penganggaran yang sah tersebut.

Penyelidikan ini dipicu oleh polemik yang menyebutkan anggaran fantastis Rp50 Miliar tersebut hanya ditandatangani oleh unsur pimpinan DPRD tanpa melalui pembahasan Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi yang seharusnya.

Menariknya, saat kasus ini memanas, ketua dan Wakil Ketua DPRD Kuansing menunjukkan sikap yang sama, Pimpinan DPRD Kuansing Juprizal dan Waka I DPRD Kuansing Satria Mandala lebih memilih kunci mulut (Bungkam) saat di konfirmasi dan menanyakan kembali angaran 50 M apa yang bertambah,

” Apa yang bertambah 50 M bang” tanyanya tanpa memberikan keterang yang jelas yerkait mekanisme munculnya anggaran siluman 50 M tersebut

Sikap ini secara tidak langsung menambah kecurigaan publik atas transparansi dan mekanisme yang digunakan dalam menyetujui anggaran miliaran tersebut.

Tuduhan pelanggaran mekanisme ini sebelumnya telah disuarakan oleh sejumlah Fraksi, termasuk Golkar, PAN, dan PKS. Mereka tegas menilai penambahan anggaran tersebut menyalahi aturan.

Romi Alfisah Putra, mantan Ketua Komisi III DPRD Kuansing periode 2019-2024, membantah keras telah menyetujui penambahan anggaran Rp50 miliar tersebut.

“Jadi, terkait penambahan kegiatan, saya tidak mengetahui prosesnya,” tegas Romi. Ia menambahkan bahwa selama menjabat, dirinya selalu mengingatkan bahwa kegiatan yang tidak melalui pembahasan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) tidak akan diterima untuk dijadikan Perda APBD.

Senada, Johnson Sihombing, mantan anggota Komisi III, juga mengaku penambahan anggaran tersebut tidak masuk dalam pembahasan komisi.

Penyelidikan resmi oleh Polres Kuansing ini menandai keseriusan aparat penegak hukum. Masyarakat, melalui Ketua Fabem Riau, Heri Guspendri, mendesak Tipikor untuk mengusut tuntas kasus ini, terutama karena adanya aroma tak sedap terkait APBD 2024.

Masyarakat kini menantikan hasil pemeriksaan yang tegas dan transparan dari kepolisian untuk membongkar dugaan korupsi dalam kasus “anggaran siluman” yang telah mencoreng citra legislatif Kuansing.(DON)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer