Inhu (Nadariau.com) – Komitmen Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam membersihkan institusi dari penyalahgunaan narkoba kembali dibuktikan. Satu personel resmi diberhentikan tidak hormat melalui Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) yang digelar di Lapangan Apel Mapolres Inhu, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Sekip Hulu, Rengat, Kamis (20/11/2025) pagi.
Upacara yang dimulai pukul 08.00 WIB itu dipimpin langsung Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., selaku Inspektur Upacara. Bertindak sebagai Perwira Upacara IPTU Andraleksi, sementara IPDA Robin Siregar, S.H., dipercaya sebagai Komandan Upacara. Jajaran pimpinan Polres turut hadir lengkap, termasuk Waka Polres Inhu Kompol Manapar Situmeang, S.H., S.I.K., M.H., para Kabag, Kasat, Kapolsek, perwira, Bhayangkari, hingga seluruh personel dari berbagai pleton.
Dalam upacara tersebut, seorang personel bernama Bripka Heru Restu Pratama dijatuhi sanksi PTDH setelah terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu. Sanksi dijatuhkan berdasarkan LP-A/14/IV/2025/Propam tanggal 21 April 2025, serta pelanggaran terhadap, Pasal 13 Ayat 1 Huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 Huruf (e) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kapolres Inhu menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah tegas untuk menjaga marwah institusi.
“Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Ini komitmen kita dan komitmen institusi,” tegas AKBP Fahrian.
Suasana penuh haru tercipta saat foto Bripka Heru Restu Pratama diberi tanda silang oleh Inspektur Upacara. Tindakan simbolis itu menandai berakhirnya masa dinas sang personel akibat pelanggaran berat yang dilakukan.
Upacara PTDH ini menambah daftar tegas penindakan yang dilakukan Polres Inhu terhadap pelanggaran internal, sekaligus mempertegas komitmen AKBP Fahrian dalam menegakkan disiplin dan integritas di tubuh Polri.(sony)


