Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang pria berinisial YS alias Yogi (32) dibekuk tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir lantaran diduga menggelapkan sepeda motor milik seorang pengemudi ojek online (ojol).
Pelaku diringkus di area parkiran Hotel 888 Jalan Teuku Umar, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, pada Jumat (31/10/2025) siang sekitar pukul 11.30 WIB.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban bernama Wenda (39), warga Jalan Pepaya, Kecamatan Sukajadi, yang kehilangan sepeda motor miliknya setelah dipinjam pelaku.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino menjelaskan, kejadian terjadi pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu korban, yang bekerja sebagai pengemudi ojol, mendapat order dari pelaku yang telah beberapa kali menjadi langganannya.
“Korban baru sekitar satu minggu mengenal pelaku,” kata IPTU Dodi, Minggu (02/11/2025).
Pelaku meminta diantar dari Wisma A Yani Jalan Pepaya menuju Pasar Rumbai Jalan Khayangan. Setelah tiba di lokasi, Pelaku berpura-pura membeli ampas kelapa di pasar. Tak lama kemudian, ia keluar membawa kantong plastik besar dan beralasan hendak mengantarkan ampas itu ke rumah orang tuanya yang disebut-sebut tidak jauh dari pasar.
“Korban yang merasa sudah cukup akrab kemudian meminjamkan sepeda motornya,” kata IPTU Dodi.
Namun, setelah ditunggu lama, pelaku tak kunjung kembali. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Rumbai Pesisir.
Mendapat laporan tersebut, tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap saat berada di Hotel 888 Jalan Teuku Umar.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan satu unit handphone milik pelaku. Sementara, sepeda motor korban diketahui telah dijual kepada seorang penadah yang kini masih diburu petugas.
“Dari HP pelaku, kita menemukan belasan transaksi jual beli sepeda motor yang diduga hasil kejahatan yang saat ini masih kita kembangkan,” jelas IPTU Dodi.
Menurut Kanit, korban penipuan Yogi diduga tidak hanya satu orang.
“Hasil penyelidikan sementara, korban lebih dari satu. Pelaku mengaku sudah sering menggelapkan sepeda motor dengan modus jual beli sistem COD,” tambahnya.
Untuk itu Kanit mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke Polsek Rumbai Pesisir agar kasus ini bisa ditindaklanjuti.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutup IPTU Dodi Vivino.(sony)


