Senin, November 17, 2025
BerandaHeadlineTahap II, Dua Tersangka Dugaan Korupsi PT SPR Resmi Ditahan di Pekanbaru

Tahap II, Dua Tersangka Dugaan Korupsi PT SPR Resmi Ditahan di Pekanbaru

Pekanbaru (Nadariau.com) – Dua mantan petinggi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil dan Debby Riauma Sary, resmi ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp33,29 miliar dan US$3.000.

Keduanya ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 3 Oktober 2025. Usai pelimpahan tahap II dari penyidik Kortastipidkor Bareskrim Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (30/10/2025), keduanya langsung dijebloskan ke penjara.

“Benar, tahap II telah dilakukan kemarin, Kamis,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, Sabtu (01/11/2025).

Menurut Niky, kedua tersangka kini ditahan di lokasi berbeda. Rahman Akil dititipkan di Lapas Kelas IIA Gobah Pekanbaru, sementara Debby Riauma Sary di Lapas Perempuan Pekanbaru.

“Untuk pelimpahan berkas ke pengadilan, kami masih menunggu petunjuk pimpinan,” kata Niky.

Kasus ini bermula dari pendirian PT SPR Langgak, anak perusahaan PT SPR, pada 15 Oktober 2009. Saat itu, Rahman Akil menjabat Direktur Utama, sementara Debby Riauma Sary sebagai Direktur Keuangan.

Dalam penyelidikan, keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan dan proyek kerja sama pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas (migas) Langgak dengan perusahaan asing, Kingswood Capital Limited (KCL).

Alih-alih menguntungkan daerah, kerja sama tersebut justru diduga menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.

Penyidikan yang dilakukan sejak 11 Juli 2024 itu melibatkan 45 saksi dan 4 ahli, serta penggeledahan di rumah dan kantor para tersangka.
Hasil audit BPKP menemukan adanya penyimpangan besar dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

Rahman Akil diduga memerintahkan bagian keuangan PT SPR dan PT SPR Langgak mengeluarkan dana tanpa dasar hukum yang jelas, bahkan menunjuk konsultan keuangan dan hukum tanpa kontrak resmi. Akibatnya, perusahaan dirugikan sekitar Rp13,4 miliar.
Ia juga disebut merekayasa laporan keuangan agar tampak seolah perusahaan memperoleh laba, padahal mengalami kerugian.

Sementara itu, Debby Riauma Sary diduga turut menandatangani pengeluaran kas tanpa dasar yang sah serta merekayasa pencatatan keuangan yang melanggar standar akuntansi.

Dalam penyidikan, penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp5,4 miliar dan memblokir 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik para tersangka yang ditaksir mencapai Rp50 miliar.

Kini, kedua tersangka tengah menanti jadwal sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman maksimal seumur hidup penjara.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer