Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik tenggiling seberat 30 kilogram.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial Z (49) berhasil ditangkap pada Selasa (28/10/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait jual beli sisik tenggiling di wilayah Bagansiapiapi.
“Tim segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Saat pengintaian, petugas melihat pelaku membawa karung putih berisi sisik tenggiling. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan,” jelas Kombes Ade, Jumat (31/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Z mengaku memperoleh sisik tenggiling itu dari dua orang berinisial Mail dan Madi, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kedua buronan ini diduga memburu tenggiling liar di hutan Rokan Hilir dengan cara menjerat, membunuh, kemudian mengeringkan sisiknya untuk dijual ke penampung,” tambahnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita satu karung putih berisi 30 kilogram sisik tenggiling. Barang bukti itu merupakan bagian tubuh satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 32 Tahun 2024.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” kata Kombes Ade.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau. Polisi juga terus memburu dua pelaku lainnya serta mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan sisik tenggiling lintas wilayah di Riau dan provinsi sekitar.(sony)


