Selasa, November 18, 2025
BerandaHeadlinePolsek LBJ Ringkus Pemotor Pembawa Tiga Paket Sabu

Polsek LBJ Ringkus Pemotor Pembawa Tiga Paket Sabu

Inhu (Nadariau.com) – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh jajaran Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu). Kali ini, Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu setelah menyergap seorang pemotor yang kedapatan membawa tiga paket sabu dengan berat kotor 0,95 gram.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil kerja cepat tim opsnal Polsek Lubuk Batu Jaya setelah menerima informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika yang masuk dari wilayah Kecamatan Pasir Penyu ke Lubuk Batu Jaya.

“Informasi dari warga menyebutkan ada seorang pemuda yang sering membawa sabu dari Airmolek menuju wilayah Lubuk Batu Jaya. Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolsek Lubuk Batu Jaya IPDA Daniel Okto S., S.E., M.H memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Istanola Pardede, S.H untuk melakukan penyelidikan,” kata Kapolres, Jumat (31/10/2025).

Kamis (30/10/2025), tim opsnal yang telah bersiaga di Jalan Poros Desa Sei Beberas Hilir, Kecamatan Lubuk Batu Jaya melihat seorang pemotor mencurigakan yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna putih. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan pria yang mengaku bernama Teguh Iman Saputra alias Bogel (26), warga Desa Sei Beberas Hilir.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu.

Satu paket sabu ditemukan di balik silikon ponsel tersangka, satu paket lainnya disembunyikan di dalam bungkus rokok , dan satu paket lagi ditemukan terjatuh di tanah dekat pelaku.

Dalam interogasi awal, Teguh Iman Saputra mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang rekannya warga Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lubuk Batu Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa jajarannya akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Inhu. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi sekecil apa pun untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Inhu,” tegas Kapolres.

Dengan keberhasilan ini, Polsek Lubuk Batu Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Polres Inhu untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh narkotika yang dapat merusak generasi muda.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer